Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Ketika Tender Hanya Formalitas: Orkestra Dugaan Seleksi Proyek Disperkim Kepri

badge-check


					Gedung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Jum’at (15/8). Sumber Foto: googlemaps@danielsilitonga. Perbesar

Gedung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Jum’at (15/8). Sumber Foto: googlemaps@danielsilitonga.

Tanjungpinang — Dugaan praktik bagi-bagi proyek kembali menyeruak di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah proyek non-tender dilaporkan berjalan sekadar formalitas. Polanya khas persyaratan administratif dipermudah, masa kontrak diperpanjang, sementara nama pemenang tender sudah mengantre sejak awal. Kesan pengaturan proyek makin kuat setelah sejumlah data di lpsekepri.go.id menunjukkan berbagai kejanggalan, Jum’at (15/8/2025).

Pada beberapa paket penerangan jalan umum, Disperkim tidak mensyaratkan SBUJPTL, sebagaimana mestinya, melainkan cukup dengan SBU Konstruksi. Kondisi ini membuka ruang lebar bagi perusahaan yang sebenarnya tidak layak lolos, untuk tetap mendapat kontrak. Temuan lain, sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai pemenang, bahkan sudah menandatangani kontrak.

Walaupun sempat ada pembatalan dan seleksi ulang pada sebagian paket setelah sorotan media, perputaran pemenang tampak tetap dalam lingkup terbatas. Salah satunya CV RKM yang dicoret dari daftar pemenang dan digantikan oleh CV AKA. Pergantian yang terlalu cepat ini justru mempertegas dugaan bahwa proses seleksi hanya formalitas belaka.

Jawaban Kadis: Silakan Tanya KPA atau PPK

Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu, memilih untuk tidak memberi penjelasan teknis terkait kejanggalan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagian besar proses sudah didelegasikan kepada pejabat di level KPA dan PPK.

“Reza, kalau terkait persoalan yang Anda sebutkan di atas, saya rasa akan lebih baik kalau Anda wawancaranya dengan KPA atau PPK kegiatannya, supaya dapat informasi yang benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan, karena mereka yang melaksanakan kegiatan ini. Kalau dengan saya takutnya saya tak bisa kasih Anda jawaban detail, sebab kegiatan-kegiatan di Perkim sebagian besarnya sudah saya KPA-kan, jadi langsung saja ya wawancaranya dengan KPA atau PPK kegiatan tersebut,” kata Said.

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan baru, sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh kepala dinas jika laporan soal pelanggaran justru dilempar ke bawahan teknis.

Perusahaan Tanpa SBU Raup Proyek
Kasus lain yang menonjol yakni CV Tanjung Ayam Sakti. Meski SBU perusahaan ini telah dicabut oleh LPJK Kementerian PUPR sejak 7 Juli 2025, mereka tetap mendapatkan lima kontrak dari Disperkim Kepri hanya dalam kurun dua pekan setelah pencabutan.

GAMNR: Ini Bagi-Bagi Proyek

Ketua Generasi Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, menilai proses seleksi di Disperkim diduga seperti pembagian proyek tersembunyi.

“Kalau prosesnya saja tidak sesuai aturan, ini sama saja dengan bagi-bagi proyek. Dan harus ditindak tegas,” kata SAS Jhoni sapaan akrabnya.

Ia menegaskan agar kontrak perusahaan yang tidak memenuhi syarat segera dibatalkan demi menjaga integritas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Trending di Daerah