Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan telah menerima laporan Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) terkait belanja publikasi dan sewa hotel pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut menyoroti dua pos belanja dengan total pagu sekitar Rp1,47 miliar. GAMNR meminta proses pengadaan, pemilihan penyedia, kewajaran nilai belanja, hingga output kegiatan ditelusuri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, saat dikonfirmasi Gennews.id, Kamis (3/9/2026), membenarkan laporan tersebut telah diterima.
“Sebagaimana Laporannya sudah kami terima, dalam hal ini tentunya terkait laporan tersebut kami perlu mempelajarinya, untuk sementara itu mas, terima kasih.” tulisnya melalui pesan singkat whatsapp.
Pernyataan tersebut menunjukkan laporan GAMNR saat ini masih berada pada tahap dipelajari oleh pihak Kejati Kepri. Belum ada pernyataan bahwa telah ditemukan tindak pidana atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan data dan jawaban PPID DKUKM Kepri tertanggal 7 Agustus 2026, anggaran publikasi Tahun Anggaran 2025 memiliki pagu Rp839.581.500. Dari jumlah tersebut, realisasi tercatat Rp687.219.900, sementara terdapat tunda bayar sebesar Rp140.193.000.
DKUKM Kepri menjelaskan belanja publikasi tersebut antara lain digunakan untuk pembuatan video promosi singkat bagi pelaku usaha, podcast, advertorial, dan iklan. Pengadaan disebut dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik LKPP dengan melibatkan pihak ketiga berbadan hukum yang dinyatakan telah diverifikasi Dewan Pers.
Sementara berdasarkan data SiRUP yang menjadi perhatian dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat 10 paket publikasi dengan total nilai Rp732.481.500.
Paket tersebut terdiri dari advertorial senilai Rp169.381.500, dua paket talkshow masing-masing Rp100 juta dan Rp50 juta, dua paket video content senilai Rp45,9 juta dan Rp30,6 juta, serta lima paket pemberitaan media online lokal dengan total sekitar Rp336,6 juta.
Adanya perbedaan antara pagu publikasi sebesar Rp839.581.500 dengan nilai paket yang tercatat dalam SiRUP sebesar Rp732.481.500 juga menjadi salah satu hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Selisihnya sekitar Rp107,1 juta.
Selain publikasi, laporan GAMNR juga menyoroti belanja sewa hotel dengan pagu Rp630.432.000. Dalam jawaban PPID, realisasi belanja tersebut tercatat Rp629.878.000.
DKUKM Kepri sebelumnya menjelaskan belanja hotel berkaitan dengan akomodasi narasumber dalam kegiatan pelatihan yang bersumber dari DAK Nonfisik Kementerian UMKM RI.
Kegiatan tersebut disebut mencakup 121 kelas pelatihan dengan total 3.630 peserta yang dilaksanakan selama tiga hari di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri sapaan akrabnya Sas Jhoni, sebelumnya mempertanyakan urgensi dan output dari belanja publikasi tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, urgensinya apa dan output-nya apa? Kalau anggaran ratusan juta dikeluarkan untuk publikasi, harus jelas apa hasil yang diterima masyarakat dan pelaku UMKM,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses pemilihan penyedia, media yang terlibat, serta ukuran keberhasilan dari paket-paket publikasi tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Untuk belanja hotel, GAMNR mempertanyakan hotel yang digunakan, jumlah narasumber, jumlah malam menginap, harga kamar, serta mekanisme pengadaannya.
GAMNR sebelumnya menyampaikan laporan tersebut kepada Kejati Kepri pada 17 Juli 2026. Dalam laporan itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja publikasi dan sewa hotel pada DKUKM Kepri.
Posisi Kejati Kepri saat ini penting dicermati. Sebab, pernyataan bahwa laporan sedang dipelajari belum berarti kejaksaan telah menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun memastikan terjadi penyimpangan anggaran.
Namun, sejumlah data yang menjadi dasar laporan GAMNR masih menyisakan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan, terutama terkait kesesuaian data paket publikasi, selisih antara pagu dan paket dalam SiRUP, proses pemilihan penyedia, kewajaran belanja hotel, serta output dari kedua jenis belanja tersebut.
Gennews.id tetap membuka ruang kepada DKUKM Kepri, penyedia barang dan jasa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Reza)













