Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Anambas, Kamis (25/9/2025).
Kepala Kejari Anambas Budhi Purwanto mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, serta barang bukti perkara pidana lain yang sudah inkracht.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk kepastian hukum dan mencegah agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Budhi dalam sambutannya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan disaksikan Forkopimda Anambas. Hadir dalam acara tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Anambas, Saidina yang mewakili Bupati Kepulauan Anambas.Selain dari orang penting di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, ada juga dari pihak Kepolisian, DPRD Kepulauan Anambas, serta Ketua Pengadilan Negeri Natuna.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan panitia oleh Kepala Sub Seksi Pemusnahan Barang Bukti Bayu Indra Sukma, sambutan Kajari, dilanjutkan pemusnahan barang bukti, dan ditutup doa bersama. (Azmi)













