Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas meresmikan Rumah Perdamaian dan Keadilan Restorative Justice (RJ) di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa, (30/9/2025). Peresmian ini dirangkaikan dengan agenda penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menyebut rumah RJ hadir sebagai ruang bersama bagi masyarakat, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara adil dan manusiawi.
“Alhamdulillah mendapat dukungan dan respon positif dari Pemkab Kepulauan Anambas, khususnya Pemdes Tarempa Barat,” kata Budhi.
Ia menjelaskan, keberadaan rumah RJ tidak hanya ditujukan untuk penyelesaian kasus-kasus kecil, melainkan juga sebagai sarana konsultasi hukum.
“Harapannya, rumah ini menjadi simbol kearifan lokal dalam menjaga harmoni persaudaraan dan persatuan,” ujarnya.
Budhi menekankan, penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.
“Dengan adanya rumah RJ, kita bisa mengurangi beban peradilan formal, mencegah dendam berkepanjangan, dan menghadirkan keadilan yang menyenangkan hati, bukan semata-mata menghukum,” katanya.
Ia berharap rumah perdamaian dan keadilan RJ dapat menjadi wadah pemulihan serta menumbuhkan semangat gotong royong di masyarakat.
“Tujuannya adalah terciptanya kehidupan sosial yang damai dan sejahtera,” ucapnya. (Azmi)













