Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Wakajati Kepri Beberkan Strategi Pemulihan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

badge-check


					Wakajati Kepri Irene Putrie (tengah) menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di RRI Pro 1 Tanjungpinang bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Selasa (7/10). Perbesar

Wakajati Kepri Irene Putrie (tengah) menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di RRI Pro 1 Tanjungpinang bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Selasa (7/10).

Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi RRI Pro 1 Tanjungpinang bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Selasa (7/10/2025).

Dalam dialog tersebut, Irene Putrie menegaskan bahwa “pemulihan aset atau asset recovery itu bukan hanya amanah nasional, tapi kita melihat di UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) korupsi itu salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat luar biasa.”

Ia menambahkan, “tidak hanya terhadap orang, tapi juga terhadap pemulihan kekayaan tadi, pemulihan kerugian negara. Itulah bentuknya muncul aset recovery yang merupakan salah satu amanah dari UNCAC dan undang-undang pemberantasan tipikor.”

Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berlaku pada perkara korupsi, tetapi juga pada tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian negara, seperti illegal fishing dan tambang ilegal.

Irene juga menjelaskan bahwa Kejaksaan saat ini memiliki struktur khusus untuk pemulihan aset hingga tingkat daerah, serta menekankan pentingnya perubahan kultur agar jaksa tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

Ia menyebut capaian Kejati Kepri dalam pemulihan aset “sudah lebih dari 100% dari kerugian yang ada itu dipulihkan.”

Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana menyoroti pentingnya penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset.

“RUU ini akan menguatkan peran kejaksaan ke depannya dalam hal perampasan aset,” ujarnya.

Dialog berjalan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat Kepulauan Riau melalui siaran langsung RRI Pro 1 Tanjungpinang. (Ris)

Baca Lainnya

Wabup Anambas Terima Audiensi Anambas Foundation Bahas Pengelolaan Ekosistem Hulu-Hilir

11 September 2026 - 12:04

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

Trending di Daerah