Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Rutan Kelas IIA Batam Resmi Gandeng Tiga LBH, Pos Bantuan Hukum Diresmikan

badge-check


					Para pegawai Rutan Kelas IIA Batam bersama perwakilan lembaga bantuan hukum berfoto bersama usai peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di lingkungan Rutan Batam, Selasa(25/11). Perbesar

Para pegawai Rutan Kelas IIA Batam bersama perwakilan lembaga bantuan hukum berfoto bersama usai peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di lingkungan Rutan Batam, Selasa(25/11).

Batam – Rutan Kelas IIA Batam memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan. Pada Selasa (25/11/2025), Rutan Batam resmi meneken kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH): LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa.

Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Batam dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau. Kehadiran Kakanwil menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi warga binaan.

Setelah penandatanganan, acara berlanjut dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang ditandai dengan pemotongan pita. Pos Bankum yang berlokasi di Balai Pelayanan tersebut akan menjadi pusat konsultasi hukum gratis, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memastikan kesetaraan hak bagi warga binaan.

“Melalui kolaborasi dengan tiga LBH, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh bantuan hukum yang layak. Kehadiran Pos Bankum juga memungkinkan masyarakat yang berkunjung berkonsultasi hukum tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Rutan Batam berharap keberadaan Pos Bankum dapat memberi manfaat luas dan memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum.

Rutan juga menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan memperluas kerja sama demi memenuhi kebutuhan layanan bagi warga binaan maupun masyarakat. (Nof)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah