Batam – Rutan Kelas IIA Batam memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan. Pada Selasa (25/11/2025), Rutan Batam resmi meneken kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH): LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa.
Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Batam dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau. Kehadiran Kakanwil menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
Setelah penandatanganan, acara berlanjut dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang ditandai dengan pemotongan pita. Pos Bankum yang berlokasi di Balai Pelayanan tersebut akan menjadi pusat konsultasi hukum gratis, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memastikan kesetaraan hak bagi warga binaan.
“Melalui kolaborasi dengan tiga LBH, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh bantuan hukum yang layak. Kehadiran Pos Bankum juga memungkinkan masyarakat yang berkunjung berkonsultasi hukum tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Rutan Batam berharap keberadaan Pos Bankum dapat memberi manfaat luas dan memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum.
Rutan juga menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan memperluas kerja sama demi memenuhi kebutuhan layanan bagi warga binaan maupun masyarakat. (Nof)













