Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

DPRD Anambas Setujui Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok

badge-check


					Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Sidang DPRD, Jumat (28/11/2025). Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Sidang DPRD, Jumat (28/11/2025).

Anambas, (Adv) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rian Kurniawan, Jumat 28 November 2025 siang.

Rian membuka resmi paripurna dengan ketukan palu, setelah memastikan jumlah anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum. Ia menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

“APBD 2026 bukan hanya angka–angka, tetapi komitmen politik anggaran untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan dan percepatan pembangunan,” ujarnya dalam pidato paripurna.

Selain APBD, rapat juga menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai upaya menciptakan ruang publik yang lebih sehat.

“Perda KTR bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur tempatnya agar tidak merugikan orang lain,” kata Rian. Ruang publik, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan ke depan akan ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Sebelum pengesahan, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) untuk Ranperda APBD serta Panitia Khusus (Pansus) untuk Ranperda KTR, yang pada akhirnya mendapat persetujuan dari mayoritas fraksi dewan.

Setelah proses persetujuan lisan, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dua dokumen Ranperda kepada Bupati. Rapat ditutup secara resmi usai pendapat akhir Bupati Kepulauan Anambas dibacakan.

Mengakhiri paripurna, Rian menutup sidang sambil menyampaikan pantun sebagai simbol harapan agar kebijakan yang disahkan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (Azmi)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah