Anambas, (Adv) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rian Kurniawan, Jumat 28 November 2025 siang.
Rian membuka resmi paripurna dengan ketukan palu, setelah memastikan jumlah anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum. Ia menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
“APBD 2026 bukan hanya angka–angka, tetapi komitmen politik anggaran untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan dan percepatan pembangunan,” ujarnya dalam pidato paripurna.
Selain APBD, rapat juga menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai upaya menciptakan ruang publik yang lebih sehat.
“Perda KTR bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur tempatnya agar tidak merugikan orang lain,” kata Rian. Ruang publik, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan ke depan akan ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
Sebelum pengesahan, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) untuk Ranperda APBD serta Panitia Khusus (Pansus) untuk Ranperda KTR, yang pada akhirnya mendapat persetujuan dari mayoritas fraksi dewan.
Setelah proses persetujuan lisan, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dua dokumen Ranperda kepada Bupati. Rapat ditutup secara resmi usai pendapat akhir Bupati Kepulauan Anambas dibacakan.
Mengakhiri paripurna, Rian menutup sidang sambil menyampaikan pantun sebagai simbol harapan agar kebijakan yang disahkan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (Azmi)













