Anambas, (Adv) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jum’at (28/11/2025).
Rangkaian pembahasan APBD 2026 sebelumnya telah melalui proses panjang mulai dari pembahasan KUA–PPAS, evaluasi anggaran bersama Badan Anggaran, hingga tahap finalisasi bersama OPD terkait. Penandatanganan kemudian menjadi langkah akhir sebagai bentuk pengesahan komitmen anggaran pemerintah dan legislatif.
Dalam prosesi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga tampil membubuhkan tanda tangan pada dokumen persetujuan sebagai representasi lembaga legislatif. Momen tersebut menjadi titik resmi pengesahan Ranperda APBD sebelum diberlakukan sebagai Perda.
APBD 2026 nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penguatan ekonomi daerah.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan APBD terlaksana tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (Azmi)













