Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Rokok Non Cukai Bermerek Manchester Marak Beredar, Warga Batam Khawatir Ada Pembiaran

badge-check


					Sejumlah bungkus rokok bermerek Manchester tanpa pita cukai yang diduga beredar di warung-warung kecil di Kota Batam, Senin(8/12). Sumber Foto:Istimewa. Perbesar

Sejumlah bungkus rokok bermerek Manchester tanpa pita cukai yang diduga beredar di warung-warung kecil di Kota Batam, Senin(8/12). Sumber Foto:Istimewa.

Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai bermerek Manchester semakin marak ditemukan di sejumlah titik di Kota Batam. Warga menilai fenomena ini telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan terjadi pembiaran sehingga produk tersebut bebas dijual di pasaran, Senin(8/12/2025).

Menurut penuturan beberapa warga, rokok Manchester tanpa cukai tersebut beredar luas mulai dari grosir hingga warung kecil di pinggir jalan. “Jenisnya banyak sekali, harganya juga berbeda-beda. Hampir setiap warung ada,” ujar salah satu warga Batam.

Warga menilai keberadaan rokok tanpa pita cukai dapat mengganggu persaingan usaha, terutama bagi pelaku industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai serta memengaruhi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk daerah.

Secara hukum, rokok tanpa pita cukai jelas merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Beberapa warga juga mengaku heran mengapa produk tersebut bisa beredar sangat bebas. Mereka khawatir ada unsur pembiaran yang membuat rokok non cukai tersebut tidak tersentuh penindakan. “Kami sebagai masyarakat hanya berharap ada tindakan tegas. Karena kalau dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga pelaku usaha yang taat aturan,” tambah warga lainnya.

Warga pun berharap pihak berwenang meningkatkan pengawasan di lapangan agar peredaran rokok tanpa cukai tidak semakin meluas. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah