Batam – Dugaan insiden kekerasan yang melibatkan pengunjung dan pihak internal tempat hiburan malam terjadi di Club Malam Pacific Palace, Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pengunjung berinisial FC dilaporkan mengalami dugaan tindakan kekerasan yang diduga melibatkan oknum petugas keamanan (sekuriti) setempat, Sabtu (13/12/2025).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 03.10 WIB, di area pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace. Atas kejadian itu, FC telah membuat laporan resmi ke Polsek Batu Ampar, dan saat ini kasus masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Kronologi Awal Kejadian
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, insiden bermula saat FC berada di dalam area klub. Ia merasa tidak nyaman setelah seorang pria yang tidak dikenalnya mengarahkan kamera ponsel dengan lampu flash ke wajahnya. Korban mengaku telah menegur secara wajar, namun situasi tersebut tidak segera mereda.
Korban kemudian kembali memberikan teguran. Setelah itu, terjadi komunikasi antara pria tersebut dengan petugas keamanan, yang selanjutnya diikuti kedatangan beberapa sekuriti ke lokasi korban berada.
Dugaan Tindakan Kekerasan
Menurut pengakuan korban dalam laporan polisi, saat dilakukan penanganan oleh petugas keamanan, terjadi tindakan yang dinilainya bersifat represif. Korban kemudian dikeluarkan dari area klub menuju pintu masuk.
Di area luar klub, korban mengaku kembali mengalami dugaan tindakan kekerasan fisik yang melibatkan lebih dari satu orang. Peristiwa tersebut disebut terjadi di area umum dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
Korban Melapor ke Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan menjalani perawatan. Pada hari yang sama, FC secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Ampar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, pihak terlapor masih berstatus dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Pendampingan dan Proses Hukum
Saat membuat laporan, korban yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis dan pengurus IPJI DPW Kepulauan Riau didampingi oleh sejumlah rekan jurnalis dari berbagai organisasi pers. Pendampingan tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers.
Korban juga menyampaikan kepada penyidik adanya dugaan bahwa insiden tersebut tidak terjadi secara spontan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club Malam Pacific Palace belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut. Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Penerapan Pasal 170 KUHP sebagaimana dilaporkan memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, dan dapat meningkat apabila terbukti mengakibatkan luka berat.
Media menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (TPN)













