Menu

Mode Gelap
Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam

Daerah

Geram Kepri Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pasar Puan Ramah

badge-check


					Ketua Generasi Anak Melayu Kepulauan Riau (Geram Kepri) Aryandi, S.E., dengan latar Pasar Relokasi Puan Ramah yang berlokasi di Km 7, Kota Tanjungpinang, yang tengah menjadi sorotan terkait proses hukum dugaan korupsi pembangunan pasar tersebut, Selasa (16/12). Sumber Foto: Istimewa. Perbesar

Ketua Generasi Anak Melayu Kepulauan Riau (Geram Kepri) Aryandi, S.E., dengan latar Pasar Relokasi Puan Ramah yang berlokasi di Km 7, Kota Tanjungpinang, yang tengah menjadi sorotan terkait proses hukum dugaan korupsi pembangunan pasar tersebut, Selasa (16/12). Sumber Foto: Istimewa.

Tanjungpinang – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah di Kota Tanjungpinang hingga saat ini belum juga berujung pada penetapan tersangka. Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya telah menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka.

Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek Pasar Relokasi Puan Ramah mulai dilelang pada tahun 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang. Saat proses pengadaan berlangsung, dinas tersebut masih dipimpin oleh Zulhidayat.

Di tengah pelaksanaan proyek, terjadi perubahan struktur pemerintahan daerah. Zulhidayat kemudian dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang pada 26 Juli 2022, sementara pekerjaan proyek tetap berjalan.

Pembangunan pasar tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Wali Kota Rahma, yang menggantikan almarhum Wali Kota Sahrul setelah wafat akibat COVID-19. Pada periode itu, jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang juga masih dalam keadaan kosong.

Dokumen lelang menunjukkan proyek ini terbagi ke dalam dua paket pekerjaan. Paket pembongkaran dimenangkan oleh PT Gusindo Mulia Bersinar asal Jakarta Barat dengan nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar. Sementara paket pekerjaan konstruksi fisik bangunan dikerjakan oleh CV Cahaya Fajar dari Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.

Belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini memicu perhatian masyarakat. Ketua Generasi Anak Melayu Kepulauan Riau (Geram Kepri), Aryandi, S.E., menilai proses hukum perkara tersebut terkesan berjalan di tempat.

“Kami menilai belum ada perkembangan berarti. Sudah tiga bulan sejak pernyataan Kejari bahwa akan ada tersangka, namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Aryandi saat diwawancara, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, status penyidikan seharusnya diikuti dengan langkah konkret berupa penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Penyidikan sudah berjalan cukup lama, saksi sudah diperiksa, termasuk mantan wali kota. Jangan sampai penanganan perkara ini terhenti tanpa kejelasan,” katanya.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Batampos, Minggu, 28 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus Pasar Relokasi Puan Ramah hanya tinggal menunggu pemeriksaan ahli serta hasil perhitungan kerugian negara.

“Pasti ada tersangka, karena sudah masuk tahap penyidikan. Namun kita masih perlu memeriksa saksi ahli lainnya,” ujar Rachmad dikutip dari Batampos.co.id.

Dalam proses penyidikan, bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sedikitnya 26 saksi, termasuk mantan Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Sekretaris Daerah Zulhidayat. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka.

Namun demikian, berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, proses perhitungan kerugian negara di BPK dinilai berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut disebut berdampak pada tertundanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Aryandi meminta seluruh pihak terkait bekerja secara profesional dan tidak memperlambat proses hukum.

“Jika seluruh data sudah lengkap, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Tanjungpinang maupun BPK belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait hasil audit kerugian negara maupun kepastian waktu penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah.

Sebagai catatan, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai saksi dan tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dishub Anambas Turun Langsung Tinjau Pelabuhan Rusak, Anggaran Jadi Kendala Utama

19 Januari 2026 - 17:54

Pelabuhan SMPN 2 Siantan Utara Rusak Parah, Akses Utama Siswa Antar Pulau Terancam

17 Januari 2026 - 15:51

Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin

16 Januari 2026 - 21:38

Tanggapi Isu Cut and Fill Botania I, Tokoh Masyarakat Kepri Ajak Publik Tunggu Proses Hukum

16 Januari 2026 - 19:04

GAMNR Nilai Pembangunan Ulang Monumen Bahasa di Penyengat Tak Tepat Sasaran

16 Januari 2026 - 11:05

Trending di Daerah