Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan zat berbahaya dengan menggagalkan upaya penyelundupan 148 cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate. Penindakan tersebut dilakukan di jalur penumpang internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.
Penindakan terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, saat petugas Bea Cukai Batam melakukan pengawasan kedatangan penumpang kapal MV Marine Hawk 5 yang berlayar dari Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia menuju Batam.
Dalam proses pengawasan rutin, Tim K-9 Bea Cukai Batam mencurigai seorang penumpang Warga Negara Indonesia setelah anjing pelacak K-9 Bary menunjukkan respons khusus. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan penumpang tersebut, termasuk melalui mesin X-ray dan pemeriksaan fisik lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 148 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat etomidate. Selanjutnya, penumpang beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, seluruh cartridge rokok elektrik tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan badan serta tes urine terhadap yang bersangkutan, dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.
Ia menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan.
Atas kasus tersebut, Bea Cukai Batam telah melakukan serah terima pelaku dan barang bukti kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Penindakan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai bersama POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan turut mendukung upaya pencegahan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyelundupan. Bea Cukai memastikan pengawasan dan sinergi penegakan hukum akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan menjaga keamanan perbatasan. (Red)













