Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

badge-check


					Salinan surat KPK dan kondisi terkini Pasar Puan Ramah Km 7, Kota Tanjungpinang.
Perkara pembangunan pasar ini masuk koordinasi dan supervisi KPK, sementara di lapangan bangunan pasar masih belum dimanfaatkan dan menjadi sorotan publik, Kamis (22/1). Perbesar

Salinan surat KPK dan kondisi terkini Pasar Puan Ramah Km 7, Kota Tanjungpinang. Perkara pembangunan pasar ini masuk koordinasi dan supervisi KPK, sementara di lapangan bangunan pasar masih belum dimanfaatkan dan menjadi sorotan publik, Kamis (22/1).

Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah (Pasar Puan Ramah) di Kota Tanjungpinang telah diterima dan dijadikan bahan koordinasi serta supervisi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum setempat, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi KPK Nomor R/254/PM.00.00/30-35/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Dalam surat itu, KPK menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan pada 18 Desember 2025 telah dipelajari dan digunakan sebagai dasar pengawasan penanganan perkara.

“Laporan tersebut sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus dimaksud oleh aparat penegak hukum setempat,” demikian kutipan isi surat KPK yang ditandatangani a.n. Pimpinan KPK, Plh. Deputi Bidang Informasi dan Data.

Masuknya perkara Pasar Puan Ramah ke dalam skema koordinasi dan supervisi KPK terjadi di tengah belum tuntasnya proses perhitungan kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu elemen penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau dalam surat balasannya menyatakan bahwa permintaan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme audit tersebut. Jawaban tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan.

Sementara itu, aparat penegak hukum menyampaikan bahwa proses perhitungan kerugian keuangan negara saat ini sedang dilakukan oleh tim internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara yang masih berjalan.

Dalam konteks tersebut, keterlibatan KPK melalui mekanisme koordinasi dan supervisi dipandang sebagai bentuk pengawasan agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Secara normatif, fungsi supervisi KPK bertujuan memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional dan tidak terhambat oleh kendala administratif maupun teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara Pasar Puan Ramah. Publik pun menanti kejelasan arah proses hukum atas proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik tersebut. (Reza)

Baca Lainnya

Aneng Lepas Semangat Kontingen Jamnas 2026, Siapkan Pramuka Anambas Tampil Maksimal

13 Juni 2026 - 17:37

Kwarcab Anambas Dorong Literasi Digital Peserta Jamnas 2026

13 Juni 2026 - 17:34

Bupati Aneng dan Wabup Bayu Panen Raya Padi di Pesisir Timur, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

13 Juni 2026 - 17:30

Bupati Buka Rakercab KONI Anambas 2026, Tekankan Sportivitas Jadi Identitas Atlet

13 Juni 2026 - 17:28

Bupati Anambas Serap Aspirasi Warga saat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama di Letung

12 Juni 2026 - 21:16

Trending di Daerah