Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

badge-check


					Kajati Kepri J. Devy Sudarso saat memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri, Siswanto AS, di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (22/1/2026). Perbesar

Kajati Kepri J. Devy Sudarso saat memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri, Siswanto AS, di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (22/1/2026).

Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melantik Siswanto AS, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri.

Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau. Pelantikan ini sekaligus mengisi jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang sempat kosong dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam amanatnya, Kajati Kepri menegaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan, pengamanan, dan pengembalian aset negara hasil tindak pidana.

“Pemulihan aset bukan sekadar tugas struktural, tetapi bentuk kepercayaan untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar J. Devy Sudarso.

Menurutnya, dengan dilantiknya pejabat baru, fungsi pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan.

Kajati Kepri juga menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal wajar dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan manajemen kinerja guna mendukung visi dan misi Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan tersebut, J. Devy Sudarso menyampaikan sejumlah penekanan tugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain meningkatkan kemampuan manajerial, beradaptasi dengan karakteristik wilayah kepulauan dan perbatasan, serta mengoptimalkan seluruh tahapan pemulihan aset mulai dari pelacakan hingga pengembalian aset kepada negara.

Selain itu, Siswanto AS diminta memastikan seluruh pelaksanaan tugas berpedoman pada nilai Trikarma Adhyaksa serta mempersiapkan implementasi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait pidana tambahan dan perampasan aset.

“Setiap kebijakan dan keputusan hukum harus selaras dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi,” tegas Kajati.

Menutup sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik dan berharap seluruh jajaran Kejaksaan senantiasa diberi kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang dan Kajari Bintan, pejabat struktural, serta jajaran pegawai Kejati Kepri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

22 Januari 2026 - 13:45

Trending di Daerah