Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

badge-check


					Kontainer limbah elektronik terindikasi B3 yang direekspor melalui Pelabuhan Batu Ampar di bawah pengawasan Bea Cukai Batam, Selasa(20/1). Perbesar

Kontainer limbah elektronik terindikasi B3 yang direekspor melalui Pelabuhan Batu Ampar di bawah pengawasan Bea Cukai Batam, Selasa(20/1).

Batam – Bea Cukai Batam mulai mengambil langkah tegas terhadap karut-marut penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar. Pada Selasa (20/1), otoritas kepabeanan resmi mengawasi pemuatan empat kontainer berisi limbah elektronik milik PT Esun Internasional Utama Indonesia untuk dikembalikan (reekspor) ke negara asal.

Langkah ini merupakan babak baru dari pengawasan ketat terhadap total 914 kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan. Dari jumlah tersebut, hasil pemeriksaan bersama Direktorat Jenderal Gakkum LHK mengonfirmasi adanya kandungan limbah B3 berupa komponen elektronik bekas, mulai dari hard disk, modem, hingga printed circuit board (PCB) yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Penuntasan Secara Bertahap

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi komoditas yang melanggar aturan lingkungan hidup. Hingga saat ini, baru dua perusahaan yang mulai menunjukkan itikad baik untuk membersihkan muatannya dari pelabuhan.

“PT Esun telah mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan 21 kontainer. Seluruh kontainer yang terbukti memuat limbah B3 wajib dikeluarkan dari wilayah Indonesia,” tegas Zaky.

Ia menambahkan bahwa proses pemulangan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal keberangkatan kapal.

Menekan “Cost” Pelabuhan

Di sisi lain, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengapresiasi inisiatif PT Esun yang bersikap kooperatif. Menurutnya, langkah cepat reekspor sangat krusial bukan hanya untuk perlindungan lingkungan, tetapi juga demi efisiensi bisnis perusahaan.

“Kami mendorong perusahaan lain segera mengikuti langkah ini. Semakin lama kontainer tertahan, biaya penumpukan (dwelling time) di pelabuhan akan semakin membengkak dan merugikan perusahaan itu sendiri,” jelas Evi.

Dalam penanganan kasus ini, Bea Cukai Batam terus bersinergi dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan setiap prosedur hukum ditaati. Pengawasan ketat ini menjadi sinyal kuat bahwa Batam tidak akan dijadikan tempat pembuangan limbah elektronik ilegal dari luar negeri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Trending di Daerah