Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

PT Mawar Bintan Bertuah Umumkan Rencana Pengalihan Seluruh Saham

badge-check


					Pengumuman resmi PT Mawar Bintan Bertuah terkait rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, sebagaimana dipublikasikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rabu (4/2/2026). Perbesar

Pengumuman resmi PT Mawar Bintan Bertuah terkait rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, sebagaimana dipublikasikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rabu (4/2/2026).

Tanjungpinang – Direksi PT Mawar Bintan Bertuah, perseroan yang berkedudukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengumumkan rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, Rabu (4/2/2026).

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik, khususnya pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perseroan. Dalam pengumuman itu disebutkan, pemegang saham PT Mawar Bintan Bertuah akan mengalihkan seluruh sahamnya kepada pihak ketiga.

Sehubungan dengan rencana tersebut, perseroan membuka kesempatan kepada pihak yang berkepentingan atau yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis. Pengajuan keberatan dapat disampaikan paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Sanggahan atau keberatan ditujukan kepada Direksi PT Mawar Bintan Bertuah yang beralamat di Jalan WR Supratman Nomor 28, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Direksi PT Mawar Bintan Bertuah menyatakan, pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pengalihan saham ini diumumkan tanpa mencantumkan identitas pihak ketiga penerima saham. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seragam Ratusan Juta di BKAD Kepri: Kebutuhan Pegawai atau Pemborosan Anggaran?

23 April 2026 - 14:25

Kasus 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Disorot, Ada Dugaan Pelanggaran?

22 April 2026 - 21:59

HMNI Kepri Kritik Program Nelayan, Pemerintah Pastikan Upaya Terus Berjalan

22 April 2026 - 18:01

Kajari Anambas Lantik Kasi Intel Baru, Tekankan Adaptasi dan Sinergi

21 April 2026 - 18:26

HNSI Ingatkan Soal Tata Niaga Ikan, Nelayan Anambas Bisa Murka

21 April 2026 - 07:32

Trending di Daerah