Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

PT Mawar Bintan Bertuah Umumkan Rencana Pengalihan Seluruh Saham

badge-check


					Pengumuman resmi PT Mawar Bintan Bertuah terkait rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, sebagaimana dipublikasikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rabu (4/2/2026). Perbesar

Pengumuman resmi PT Mawar Bintan Bertuah terkait rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, sebagaimana dipublikasikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rabu (4/2/2026).

Tanjungpinang – Direksi PT Mawar Bintan Bertuah, perseroan yang berkedudukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengumumkan rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, Rabu (4/2/2026).

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik, khususnya pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perseroan. Dalam pengumuman itu disebutkan, pemegang saham PT Mawar Bintan Bertuah akan mengalihkan seluruh sahamnya kepada pihak ketiga.

Sehubungan dengan rencana tersebut, perseroan membuka kesempatan kepada pihak yang berkepentingan atau yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis. Pengajuan keberatan dapat disampaikan paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Sanggahan atau keberatan ditujukan kepada Direksi PT Mawar Bintan Bertuah yang beralamat di Jalan WR Supratman Nomor 28, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Direksi PT Mawar Bintan Bertuah menyatakan, pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pengalihan saham ini diumumkan tanpa mencantumkan identitas pihak ketiga penerima saham. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAKAP, AWAK dan GETUK Kepri Sepakat Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pokir ke Kejati dan Polda

9 Maret 2026 - 21:18

LHKPN Hendri Kurniadi Tambah BYD

9 Maret 2026 - 18:23

Belanja Iklan Rp539 Juta Satpol PP Kepri Dilaporkan ke Kejati, Nama Hendri Kurniadi Disebut

9 Maret 2026 - 18:09

LSM Getuk: Pinjaman Rp400 Miliar Pemprov Kepri Harus Dijelaskan ke Masyarakat

8 Maret 2026 - 19:29

Safari Ramadhan di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Ustadz Riswandi Ajak Warga Binaan Perbaiki Diri

8 Maret 2026 - 09:12

Trending di Daerah