Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

PT Mawar Bintan Bertuah Umumkan Rencana Pengalihan Seluruh Saham

badge-check


					Pengumuman resmi PT Mawar Bintan Bertuah terkait rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, sebagaimana dipublikasikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rabu (4/2/2026). Perbesar

Pengumuman resmi PT Mawar Bintan Bertuah terkait rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, sebagaimana dipublikasikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rabu (4/2/2026).

Tanjungpinang – Direksi PT Mawar Bintan Bertuah, perseroan yang berkedudukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengumumkan rencana pengalihan seluruh saham perseroan kepada pihak ketiga, Rabu (4/2/2026).

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik, khususnya pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perseroan. Dalam pengumuman itu disebutkan, pemegang saham PT Mawar Bintan Bertuah akan mengalihkan seluruh sahamnya kepada pihak ketiga.

Sehubungan dengan rencana tersebut, perseroan membuka kesempatan kepada pihak yang berkepentingan atau yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis. Pengajuan keberatan dapat disampaikan paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Sanggahan atau keberatan ditujukan kepada Direksi PT Mawar Bintan Bertuah yang beralamat di Jalan WR Supratman Nomor 28, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Direksi PT Mawar Bintan Bertuah menyatakan, pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pengalihan saham ini diumumkan tanpa mencantumkan identitas pihak ketiga penerima saham. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah