Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Isu ‘Instruksi Tak Bertaring’ Dibantah, Sas Joni Tegaskan Zona B Koordinatif

badge-check


					Koordinator Zona B Taman Gurindam 12, Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni. Perbesar

Koordinator Zona B Taman Gurindam 12, Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni.

Tanjungpinang – Koordinator Zona B Taman Gurindam 12, Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni, membantah keras pemberitaan Sidikfokusnews.com yang menyebut Instruksi Gubernur Kepulauan Riau tidak bertaring serta menuding aktivitas di Zona B sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintah daerah.

Menurut Sas Joni, pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan dan cenderung membangun persepsi seolah-olah telah terjadi krisis kewibawaan pemerintahan daerah.

“Kami tegaskan, tidak ada pembangkangan terhadap Instruksi Gubernur. Kami tetap menghormati dan tunduk pada kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Apa yang berjalan di Zona B saat ini berada dalam koridor komunikasi dan koordinasi,” tegas Sas Joni, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa aktivitas UMKM yang berlangsung bukanlah bentuk komersialisasi liar, melainkan bagian dari penataan sementara dalam momentum Ramadan yang bertujuan menggerakkan ekonomi kerakyatan.

“Zona B bukan ruang yang diambil secara sepihak. Semua proses melalui mekanisme administrasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Jangan digiring seolah-olah ada kekuatan besar atau tekanan tersembunyi. Itu asumsi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Terkait tudingan bahwa ruang terbuka hijau dipaksa menjadi arena kuasa sebagaimana ditulis dalam pemberitaan tersebut, Sas Joni menilai pernyataan itu berlebihan dan tidak proporsional.

“Kami sangat memahami fungsi ruang terbuka hijau. Aktivitas ini bersifat temporer, terukur, dan tidak mengubah fungsi dasar kawasan. Justru kami ikut menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika lokasi,” katanya.

Ia juga membantah anggapan adanya friksi horizontal yang meluas akibat aktivitas di Zona B.

“Kami tidak pernah berniat mematikan usaha pihak lain. Zona B dan Zona C memiliki dinamika masing-masing. Jangan dipertentangkan. Ramadan seharusnya menjadi ruang kolaborasi, bukan ruang konflik,” jelasnya.

Sas Joni menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan siap mengikuti setiap keputusan resmi yang dikeluarkan.

“Kami mendukung kebijakan Pemprov Kepri. Jika ada evaluasi, kami terbuka. Tapi jangan membangun opini seolah-olah pemerintah tidak berwibawa. Itu tidak benar,” tutupnya. (Reza).

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah