Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Yusuf Lase Laporkan Media Cucus.id ke Dewan Pers, Siap Tempuh Langkah Lanjutan Sesuai Rekomendasi

badge-check


					Tangkapan layar dashboard Layanan Pengaduan Elektronik Dewan Pers yang menunjukkan pengaduan atas pemberitaan media cucus.id telah resmi diajukan oleh Yusuf Lase pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.02 WIB dengan status “Diajukan”. Perbesar

Tangkapan layar dashboard Layanan Pengaduan Elektronik Dewan Pers yang menunjukkan pengaduan atas pemberitaan media cucus.id telah resmi diajukan oleh Yusuf Lase pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.02 WIB dengan status “Diajukan”.

Tanjungpinang – Yusuf Lase secara resmi melaporkan media siber cucus.id ke Dewan Pers terkait sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan merugikan nama baiknya dalam polemik pelaksanaan Bazar Ramadhan Fair 2026 di kawasan Taman Gurindam 12.

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas beberapa judul dan isi berita yang dinilai mengandung diksi menghakimi, di antaranya penggunaan istilah seperti “keserakahan”, “kerap membuat keonaran”, dan “menindas 250 pelaku UMKM”.

Yusuf menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum berita-berita tersebut diterbitkan. Ia menilai prinsip keberimbangan dan hak jawab seharusnya dijalankan dalam setiap proses pemberitaan.

“Saya melaporkan ini ke Dewan Pers agar ada penilaian objektif terhadap pemberitaan yang telah beredar. Saya merasa tidak pernah diberikan ruang klarifikasi sebelum narasi tersebut dipublikasikan,” ujar Yusuf, Sabtu (28/2/2026).

Ia berharap melalui mekanisme Dewan Pers dapat dinilai apakah pemberitaan tersebut telah sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku. Menurutnya, langkah ini ditempuh agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan profesional.

Yusuf juga menyampaikan bahwa setelah memperoleh rekomendasi atau hasil penilaian dari Dewan Pers, dirinya akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah ada rekomendasi dari Dewan Pers, tentu saya akan mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku. Jika memang diperlukan langkah lanjutan ke kepolisian, itu akan dilakukan berdasarkan hasil dan rekomendasi resmi yang dikeluarkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk mendapatkan penilaian yang adil dan berimbang atas pemberitaan yang telah beredar.

“Saya hanya ingin persoalan ini dinilai secara objektif. Semua pihak harus menghormati proses yang berjalan,” tutupnya. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah