Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

Kasus 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Disorot, Ada Dugaan Pelanggaran?

badge-check


					Keterangan Gambar : Limbah B3 saat proses pemeriksaan Bea Cukai untuk di re-ekspor. Rabu (22/4). Perbesar

Keterangan Gambar : Limbah B3 saat proses pemeriksaan Bea Cukai untuk di re-ekspor. Rabu (22/4).

Batam – Proses penanganan limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 90 kontainer diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam di luar kawasan pelabuhan atas rekomendasi BP Batam, Rabu (22/4/2026).

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) adalah adanya rekomendasi dari BP Batam untuk melakukan pemeriksaan di luar pelabuhan.

“SPPB merupakan prosedur kepabeanan biasa untuk barang impor. Salah satu syarat penerbitannya adalah rekomendasi dari BP Batam serta penegasan dari DLH,” ujar Setiawan, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan BP Batam dalam memberikan rekomendasi terhadap barang impor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pembina utama.

“Sebelum kontainer dikeluarkan melalui SPPB, kami tentu melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap setiap kontainer,” tambahnya.

Setiawan juga mengungkapkan bahwa sebanyak 98 kontainer sebelumnya telah dire-ekspor oleh Bea Cukai atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Untuk proses selanjutnya, penerbitan SPPB akan bergantung pada rekomendasi BP Batam dan KLH.

“Untuk teknis setelah SPPB diterbitkan, hal tersebut tidak lagi menjadi kewenangan Bea Cukai Batam,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan sumber yang dikutip dari Swarakepri, puluhan kontainer yang telah memperoleh SPPB akan dipindahkan ke tiga lokasi perusahaan importir limbah elektronik asal Amerika Serikat, yaitu PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Batery Recycle Industries.

Kontainer tersebut akan dibawa ke lokasi perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan oleh DLH bersama tim terpadu. Limbah yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) akan dibawa ke PT Desa Air Cargo (DAC) untuk dimusnahkan. Sementara limbah non-B3 akan digunakan untuk operasional perusahaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi LSM Peduli Kepri, Ismail Ratu Simbangan, mengkritik langkah BP Batam. Ia menilai BP Batam tidak boleh mengabaikan aturan dalam proses penanganan limbah B3.

“Perusahaan yang memiliki izin dan kelengkapan untuk pemusnahan limbah B3 hanya PT Desa Air Cargo (DAC). Upaya pemusnahan dan pengolahan Limbah B3 nya sudah betul untuk dilakukan oleh DAC, namun jika kontainer langsung dibawa ke perusahaan importir yang tidak memiliki kemampuan dan kelayakan untuk memilah limbah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.

Ismail juga meminta Aparat Kepolisian dan kejaksaan turun tangan karena diduga tidak sesuai dengan dasar hukum.

“Apa yang di lakukan tersebut, itu akal-akalan diduga sarat dengan kolusi, masak barang yang seharusnya di re-ekspor ini di keluarkan, di pilah-pilah yang diduga limbah di tempatkan ke pengolahan limbah yg diduga ada nilai ekonominya diberikan ke PT, inikan namanya akal-akalan BP Batam, diduga disini ada indikasi permainan, minta kepolisian dan kejaksaan periksa, karena tidak sesuai dengan dasar hukum. Ujarnya lagi kepada AMSNews.

Ia menegaskan, proses pemilahan limbah seharusnya dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Menurutnya, jika dilakukan di perusahaan importir tanpa standar yang jelas, hal tersebut berisiko menimbulkan dampak lingkungan.

“Jangan sampai kegiatan tersebut mencemari lingkungan, terutama melalui limbah cair yang dapat mengalir ke parit, tanah, hingga waduk penampungan air yang dikonsumsi masyarakat. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi bisa dirasakan oleh generasi mendatang,” katanya.

Kasus ini pun menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran lingkungan dan perlunya pengawasan ketat dalam penanganan limbah elektronik impor di Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Lalu Lintas Barang (Dirlalin) BP Batam, Rully Syah Rizal selaku Ketua Satgas Penanganan limbah elektronik, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Batam belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.

Penulis : Topan

Editor : Reza

 

Baca Lainnya

Sas Jhoni: Marwah Adat Melayu Harus Dijaga Lewat Musyawarah Hulubalang

7 Juni 2026 - 14:04

Membanggakan! Bripda Moh. Nurtakhim Raih Predikat Akademik Terbaik di SPN Batua Polda Sulsel

6 Juni 2026 - 19:43

Generasi Muda Anambas Dorong Penguatan Demokrasi Lokal dan Ruang Aspirasi Publik

5 Juni 2026 - 20:08

Bangun SDM Unggul, Pemda Anambas Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Budi Luhur

5 Juni 2026 - 20:01

Ketua Kwarcab Anambas: Kwarran dan Mabiran Ujung Tombak Pembinaan Pramuka

5 Juni 2026 - 11:56

Trending di Daerah