Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di RW 23, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Program tersebut diresmikan pada Selasa (9/6/2026) dan dirangkaikan dengan sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM serta pentingnya keterlibatan warga dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Peresmian dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Batu Ampar, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan TNI dan Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan, Kelurahan Tanjung Sengkuang dipilih sebagai lokasi Desa Binaan Imigrasi karena memiliki posisi strategis di kawasan pesisir yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya pencegahan kejahatan transnasional.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat. Tanjung Sengkuang memiliki letak yang strategis sehingga masyarakat di wilayah ini diharapkan dapat menjadi mitra Imigrasi dalam mendeteksi secara dini berbagai indikasi tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem deteksi dini terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum keimigrasian. Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, warga diharapkan semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Imigrasi memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai modus yang kerap digunakan pelaku TPPO dan TPPM. Warga juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Camat Batu Ampar menyampaikan apresiasi atas pembentukan Desa Binaan Imigrasi tersebut. Menurutnya, program itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman TPPO dan TPPM sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Masyarakat yang hadir menyambut positif program tersebut dan menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari potensi kejahatan perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Program Desa Binaan Imigrasi ini juga sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan masyarakat dan lintas instansi dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Melalui program tersebut, Imigrasi tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara. Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen memperluas program Desa Binaan Imigrasi ke sejumlah wilayah lain di Kota Batam guna memperkuat edukasi dan sistem pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat. (Topan)













