Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Rokok PSG Masih Bebas Beredar, Siapa yang Bermain di Baliknya?

badge-check


					Rokok merek PSG yang diduga beredar tanpa pita cukai. Hingga kini asal-usul dan jalur distribusi produk tersebut masih menjadi perhatian publik. Perbesar

Rokok merek PSG yang diduga beredar tanpa pita cukai. Hingga kini asal-usul dan jalur distribusi produk tersebut masih menjadi perhatian publik.

Tanjungpinang — Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG di Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Meski keberadaannya sudah lama menjadi perbincangan, asal-usul dan jalur distribusi rokok tersebut hingga kini masih belum terungkap secara terang kepada publik.

Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk mengenai kemungkinan adanya aktor-aktor berpengaruh yang diduga berada di balik rantai distribusi rokok ilegal tersebut.

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri sapaan akrabnya Sas Jhoni, menilai aparat perlu mengusut persoalan ini hingga ke hulu dan tidak berhenti pada pedagang eceran yang ditemukan menjual produk tersebut.

“Kalau peredarannya sudah begitu luas, tentu publik bertanya-tanya apakah ada jaringan yang kuat di belakangnya. Karena itu pengusutan harus dilakukan sampai ke sumber dan jalur distribusinya,” kata Sas Jhoni, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, minimnya informasi resmi mengenai asal-usul PSG justru membuka ruang spekulasi di masyarakat. Berbagai dugaan pun bermunculan, termasuk soal kemungkinan adanya pihak-pihak berpengaruh yang selama ini belum tersentuh dalam pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal.

Meski demikian, Sas Jhoni menegaskan seluruh informasi yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan aparat yang profesional.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Prof. Azmi Syahputra, SH, MH, dalam wawancara sebelumnya menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, tetapi juga dapat bersinggungan dengan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

Menurut Azmi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal, termasuk pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, publik masih menunggu langkah tegas aparat untuk mengungkap secara transparan siapa pihak yang berada di balik peredaran PSG. Sebab, semakin lama misteri itu tidak terjawab, semakin kuat pula dugaan bahwa ada jaringan yang bekerja rapi dan memiliki pengaruh dalam rantai distribusinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai sumber produksi dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok merek PSG di Kepulauan Riau. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah