Anambas — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, membuka Sosialisasi Penegakan Integritas dalam Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026 di Gedung Serba Guna Desa Tebang, Kecamatan Palmatak, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para camat, kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Palmatak, Siantan Tengah, Kute Siantan, dan Siantan Utara sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat Palmatak, Camat Siantan Tengah, Camat Kute Siantan, Camat Siantan Utara, para kepala desa, serta anggota BPD.
Dalam arahannya, Bupati Aneng mengingatkan bahwa jabatan sebagai kepala daerah maupun kepala desa merupakan amanah yang memiliki tanggung jawab besar, sehingga setiap pengambil kebijakan harus berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Jadi kepala daerah itu, jadi Kades, jadi BPD itu, kita sudah menyerahkan diri kita 50% ke penjara. Betul kan? Kalau kita jadi pejabat itulah menyerah diri kita 50% dalam penjara. Jadi ingat, selangkah lagi 50,1% saja lah masuk,” tegas Bupati.
Aneng meminta seluruh aparatur desa menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam bekerja serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Jadi hati-hati. Sebelum melangkah pergi kerja kemana, doa dulu. Jangan korupsi. Jangan menyimpang. Jangan menyalah aturan. Sayanglah anak pini kita. Sayang keluarga kita. Malu kalau udah tangkap pakai baju orang itu,” ujarnya.
Selain mengingatkan soal pencegahan korupsi, Bupati juga menyinggung pentingnya komitmen kepala desa dalam memenuhi janji kepada masyarakat setelah terpilih.
“Tapi sebelum terpilih janji semua janji. Janganlah terpilih janji tinggal janji. Itu diutamakan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Aneng menegaskan bahwa pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.
“Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah dan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program pengendalian gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi dalam membangun pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan serta harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar nilai-nilai antikorupsi diterapkan hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap seluruh kepala desa dan anggota BPD semakin memahami batasan gratifikasi, menghindari benturan kepentingan, serta mampu mengelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.













