Tanjungpinang — Polemik dugaan saluran pembuangan air di kawasan pantai The Residence Bintan, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, memasuki babak baru. Setelah manajemen resort tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Gennews.id, Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) secara resmi melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Senin (6/7/2026).
Laporan yang ditandatangani Ketua GAMNR, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, diserahkan langsung ke Kantor DLHK Provinsi Kepulauan Riau dan telah diterima oleh staf DLHK pada hari yang sama.
Menurut Said Ahmad Syukri, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dokumentasi, informasi masyarakat, serta pemberitaan Gennews.id yang sebelumnya menyoroti keberadaan saluran drainase di bibir pantai kawasan The Residence Bintan, kondisi air di dalam bak kontrol yang tampak memiliki lapisan menyerupai minyak, hingga keluhan wisatawan mengenai bau tidak sedap di kawasan pantai resort tersebut.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pencemaran lingkungan. Namun, temuan-temuan tersebut sudah cukup menjadi dasar agar pemerintah melalui instansi yang berwenang segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Semua harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” kata SAS Jhoni.
Dalam laporannya, GAMNR meminta DLHK Provinsi Kepri melakukan investigasi lapangan terhadap saluran drainase dan titik keluaran (outfall), memeriksa keberadaan serta operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium, serta mengevaluasi dokumen Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, dan seluruh kewajiban lingkungan hidup yang dimiliki pengelola resort.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, GAMNR mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada pembinaan administratif, melainkan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bintan sebagai bentuk pemberitahuan agar pemerintah daerah turut mengawal tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sebelumnya, Gennews.id telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada manajemen The Residence Bintan melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada penanggung jawab resort/HRD, Satria. Dalam konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai fungsi saluran yang berada di kawasan pantai, sistem pengelolaan air limbah, keberadaan dan operasional IPAL, titik keluaran (outfall), hasil uji kualitas air limbah, hingga mekanisme pengawasan oleh instansi berwenang.
Namun, hingga laporan resmi GAMNR disampaikan ke DLHK Provinsi Kepri dan berita ini diterbitkan, pihak manajemen The Residence Bintan belum memberikan tanggapan atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan Gennews.id. Kondisi tersebut membuat klarifikasi mengenai sistem pengelolaan air limbah di kawasan resort tersebut masih menjadi tanda tanya dan kini menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. (Reza)













