Bintan — Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri alias SAS Jhoni, memilih turun langsung dengan menginap di The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026) untuk memastikan kondisi di lapangan setelah organisasinya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), GAMNR secara resmi memasukkan laporan kepada DLHK Provinsi Kepulauan Riau. Laporan tersebut diterima oleh staf DLHK dengan tembusan kepada Bupati Bintan.
Dalam laporannya, GAMNR meminta DLHK melakukan inspeksi lapangan untuk memeriksa fungsi saluran, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), jalur saluran, titik keluaran (outfall), serta melakukan pengambilan sampel dan uji kualitas air guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Lima hari setelah laporan tersebut disampaikan, SAS Jhoni memutuskan menginap di The Residence Bintan agar dapat melihat langsung kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumentasi yang sebelumnya diterima GAMNR.
Selama berada di lokasi, ia mengaku menemukan bahwa titik yang menjadi perhatian bukan hanya berada di kawasan pantai. Ia mendokumentasikan sejumlah bak kontrol dan saluran lain, termasuk di sekitar kawasan restoran.
“Kami sengaja menginap agar bisa melihat langsung kondisi sebenarnya. Yang kami temukan ternyata bukan hanya satu titik. Ada beberapa saluran dan bak kontrol yang menurut kami harus diperiksa secara menyeluruh oleh DLHK agar diketahui fungsi, jalur aliran, serta kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan,” ujar SAS Jhoni, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, GAMNR tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa saluran tersebut merupakan saluran pembuangan limbah. Namun, keberadaan sejumlah titik itu dinilai cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
“Kami tidak menyatakan itu limbah. Justru kami meminta negara yang membuktikan melalui pemeriksaan. Kalau memang hanya saluran drainase atau seluruh sistemnya sudah sesuai dokumen lingkungan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain menelusuri saluran, SAS Jhoni juga mendokumentasikan penjualan sejumlah minuman beralkohol di area resort. Menurutnya, legalitas penjualan maupun asal-usul produk tersebut juga patut dipastikan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Gennews.id pada Minggu (12/7/2026), Taufik Anugrah Putra selaku Assistant General Affairs Manager The Residence Bintan by Cenizaro menyatakan seluruh perizinan perusahaan telah dimiliki.
“Alhamdulillah semua izin kami miliki. Silakan dicek ke dinas atau instansi terkait. Terkait pemberitaan bagi kami tidak ada masalah karena faktanya perizinan kami lengkap,” tulis Taufik.
Taufik juga menyampaikan kesediaannya memperlihatkan dokumen perusahaan melalui pertemuan langsung, namun tidak memperkenankan dokumen tersebut untuk difoto.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab substansi 14 pertanyaan yang diajukan redaksi.
Sebelumnya, Gennews.id telah menyampaikan 14 pertanyaan kepada pihak manajemen, di antaranya mengenai fungsi saluran di kawasan pantai, keberadaan bak kontrol, kondisi genangan air yang tampak berminyak, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), titik keluaran (outfall), hasil uji kualitas air limbah, dokumen Persetujuan Lingkungan, hingga legalitas penjualan minuman beralkohol serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Alih-alih menjawab substansi pertanyaan tersebut, pihak manajemen lebih dahulu meminta legalitas Gennews.id dan GAMNR. Permintaan itu kemudian direspons redaksi dengan menjelaskan bahwa Gennews.id sebagai perusahaan pers dan GAMNR sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki legalitas masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi SAS Jhoni, persoalan yang diperjuangkan bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen administrasi perizinan.
“Yang kami dorong adalah pembuktian di lapangan. Kalau memang seluruh sistem pengelolaan lingkungan sudah sesuai dengan izin yang dimiliki, tentu hasil pemeriksaan DLHK akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah juga harus menyampaikannya secara terbuka kepada publik. Ini menyangkut kepentingan lingkungan dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap DLHK Provinsi Kepulauan Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air di kawasan The Residence Bintan, termasuk membuka bak kontrol, menelusuri jalur saluran, memeriksa sistem IPAL, memastikan titik keluaran (outfall), serta melakukan uji kualitas air melalui laboratorium.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen The Residence Bintan belum memberikan penjelasan yang menjawab substansi pertanyaan redaksi mengenai fungsi saluran di kawasan pantai, sistem IPAL, hasil uji kualitas air limbah, maupun legalitas penjualan minuman beralkohol. Gennews.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Reza)













