Menu

Mode Gelap
Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

Daerah

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Aneng: Masukan DPRD Akan Segera Ditindaklanjuti

badge-check


					Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memimpin rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026). Perbesar

Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memimpin rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026).

Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD, Jumat (24/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu. Menurutnya, kesepakatan tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif dengan mengedepankan koordinasi serta konsultasi bersama pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Aneng.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda tidak hanya dilakukan antara eksekutif dan legislatif, tetapi juga disempurnakan melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar materi yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aneng menilai sinergi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel dan transparan.

Tak hanya itu, Bupati juga memastikan berbagai masukan dan saran yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

“Kami akan segera memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan saran yang telah disampaikan DPRD sehingga penyusunan pertanggungjawaban APBD ke depan dapat menjadi lebih baik,” ujarnya.

Usai mendapat persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk menjalani proses evaluasi. Setelah evaluasi selesai, Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang tidak hanya berorientasi pada penyajian laporan keuangan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), DPRD menyebut pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dengan mencermati dokumen pertanggungjawaban APBD, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga hasil konsultasi dengan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Banggar juga memaparkan realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp834,39 miliar mampu direalisasikan sebesar Rp703,23 miliar atau 84,28 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp837,12 miliar terealisasi Rp701,99 miliar atau 83,85 persen. Meski pada awal penyusunan APBD diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp2,72 miliar, realisasi hingga akhir tahun justru mencatat surplus Rp1,23 miliar.

Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kini memasuki tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas selama tahun anggaran 2025. (Azmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Siswa SDN 003 Air Sena Anambas Ukir Prestasi di Ajang Menulis Puisi Tingkat ASEAN

23 Juli 2026 - 11:26

Bupati Aneng Pimpin Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Tegaskan Anak adalah Fondasi Indonesia Emas 2045

23 Juli 2026 - 10:40

Seluruh Usulan Anambas Disetujui dalam Finalisasi Sinkronisasi RTRW Kepri

22 Juli 2026 - 18:44

Program CKG di Anambas Capai 4.000 Peserta, Pemeriksaan Dilakukan Bertahap per Desa

22 Juli 2026 - 11:50

Anambas Bidik Wisatawan Hong Kong, Tawarkan Pesona “The Hidden Paradise” Indonesia

22 Juli 2026 - 11:47

Trending di Daerah