Tanjungpinang – Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, mengkritisi rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menunjuk mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Mukharom, untuk mengisi jabatan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri.
Menurut Sas Jhoni, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan dan dasar hukum penempatan aparat penegak hukum pada jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami mempertanyakan urgensi penempatan aparat penegak hukum pada jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kepri. Jabatan Kepala Biro Hukum bukan sekadar jabatan administratif, tetapi memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah harus mampu memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi lembaga penegak hukum,” kata Sas Jhoni kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ia mengatakan, apabila penempatan tersebut memang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, pemerintah berkewajiban menjelaskan mekanisme yang ditempuh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Apabila penempatan tersebut memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Pemprov Kepri wajib menjelaskan kepada masyarakat dasar hukumnya, mekanisme penugasannya, serta alasan objektif mengapa memilih pejabat dari institusi penegak hukum dibandingkan ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sas Jhoni menilai pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengedepankan penerapan sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalitas.
Selain itu, menurut dia, setiap kebijakan pejabat pemerintahan juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi atas kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, membenarkan bahwa Pemprov Kepri mengusulkan Mukharom untuk mengisi jabatan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri. Menurut Misni, usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki Mukharom di bidang hukum.
Meski demikian, rencana tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme penugasan, serta pertimbangan yang melandasi pengisian jabatan tersebut, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (Reza)













