Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

GAMNR Kritik Rencana Pengangkatan Eks Aspidsus Kejati Jadi Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri

badge-check


					Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, menyoroti rencana penunjukan mantan Aspidsus Kejati Kepri sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri. Perbesar

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, menyoroti rencana penunjukan mantan Aspidsus Kejati Kepri sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri.

Tanjungpinang – Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, mengkritisi rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menunjuk mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Mukharom, untuk mengisi jabatan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri.

Menurut Sas Jhoni, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan dan dasar hukum penempatan aparat penegak hukum pada jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami mempertanyakan urgensi penempatan aparat penegak hukum pada jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kepri. Jabatan Kepala Biro Hukum bukan sekadar jabatan administratif, tetapi memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah harus mampu memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi lembaga penegak hukum,” kata Sas Jhoni kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Ia mengatakan, apabila penempatan tersebut memang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, pemerintah berkewajiban menjelaskan mekanisme yang ditempuh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Apabila penempatan tersebut memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Pemprov Kepri wajib menjelaskan kepada masyarakat dasar hukumnya, mekanisme penugasannya, serta alasan objektif mengapa memilih pejabat dari institusi penegak hukum dibandingkan ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sas Jhoni menilai pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengedepankan penerapan sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalitas.

Selain itu, menurut dia, setiap kebijakan pejabat pemerintahan juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi atas kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, membenarkan bahwa Pemprov Kepri mengusulkan Mukharom untuk mengisi jabatan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri. Menurut Misni, usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki Mukharom di bidang hukum.

Meski demikian, rencana tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme penugasan, serta pertimbangan yang melandasi pengisian jabatan tersebut, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (Reza)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah