Menu

Mode Gelap
Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

Daerah

Sekda Beberkan Alasan Pemprov Kepri Usulkan Eks Aspidsus Jadi Kepala Biro Hukum

badge-check


					Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Tanjungpinang. Pemprov Kepri menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pengusulan mantan Aspidsus Kejati Kepri untuk mengisi jabatan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri, Sabtu(1/8). Perbesar

Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Tanjungpinang. Pemprov Kepri menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pengusulan mantan Aspidsus Kejati Kepri untuk mengisi jabatan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri, Sabtu(1/8).

Tanjungpinang — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memberikan penjelasan terkait rencana mengusulkan mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Mukharom, untuk mengisi jabatan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Misni, SKM., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/8/2026), mengatakan pengusulan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan pengisian jabatan Kepala Biro Hukum secara definitif agar fungsi penyusunan produk hukum daerah, pemberian bantuan hukum, serta penanganan perkara yang melibatkan Pemerintah Provinsi dapat berjalan optimal.

“Pengusulan ini dilatarbelakangi kebutuhan pengisian jabatan Kepala Biro Hukum secara definitif, agar fungsi penyusunan produk hukum daerah, pemberian bantuan hukum, serta penanganan perkara yang melibatkan Pemerintah Provinsi dapat berjalan optimal. Rekam jejak dan pengalaman yang bersangkutan di bidang penegakan hukum menjadi salah satu pertimbangan kompetensi dalam proses ini,” ujar Misni.

Menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum penempatan pejabat Kejaksaan pada jabatan Kepala Biro Hukum, Misni menjelaskan penempatan aparatur dari instansi lain, termasuk dari Kejaksaan Agung RI, dimungkinkan melalui mekanisme mutasi atau perpindahan antarinstansi pemerintah maupun melalui penugasan atau perbantuan tanpa mengubah status kepegawaian asal.

Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 46 ayat (3) yang menyebutkan mobilitas talenta dilakukan dalam satu instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, atau ke luar instansi pemerintah. Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 202, PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Misni juga memastikan proses pengisian jabatan tersebut tetap mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

“Proses pengisian jabatan mengacu pada prinsip sistem merit, yaitu penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang instansi asal calon pejabat. Tahapan melalui mekanisme talent pool, di mana kandidat akan menjalani uji kompetensi teknis, asesmen center, dan penilaian rekam jejak yang dilakukan oleh Komite Talenta yang ditunjuk oleh PPK, selanjutnya diusulkan ke BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, sistem merit tidak membatasi pengisian jabatan hanya berasal dari aparatur internal. Pertimbangan kompetensi teknis di bidang hukum, termasuk pengalaman litigasi dan penanganan perkara, menjadi salah satu variabel penilaian dalam menentukan kesesuaian calon dengan kebutuhan jabatan. Ketentuan tersebut juga merujuk pada PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 22, yang mengatur pencarian talenta melalui mekanisme mobilitas talenta maupun penugasan apabila dibutuhkan kompetensi tertentu dalam waktu cepat.

Terkait pemetaan talenta ASN, Misni mengatakan Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau secara berkelanjutan menjalankan pemetaan talenta melalui sistem Talenta Kepri, termasuk pemetaan kotak sembilan (nine-box) sebagai bagian dari manajemen talenta dan perencanaan suksesi jabatan. Hasil pemetaan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam mempertimbangkan kesiapan aparatur untuk menduduki jabatan strategis, termasuk Kepala Biro Hukum.

Menanggapi kritik yang berkembang di masyarakat, Misni menegaskan pemerintah menghargai setiap masukan sebagai bentuk kontrol publik.

“Kami menghargai dan menampung setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik yang sehat. Kami menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan ini dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila penempatan direalisasikan melalui mekanisme yang mengubah status kepegawaian, keterkaitan struktural dan administratif dengan instansi asal akan mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga independensi kelembagaan penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Mengenai status kepegawaian Mukharom, Misni menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, penempatan aparatur dari instansi lain dapat dilakukan melalui mutasi atau alih status kepegawaian sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi maupun melalui penugasan atau perbantuan yang bersifat sementara tanpa mengubah status kepegawaian asal. Saat ini, skema definitif tersebut masih dalam proses finalisasi administrasi kepegawaian sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa perpindahan atau penugasan aparatur antarinstansi pemerintah mensyaratkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal, dalam hal ini Jaksa Agung, dan PPK instansi tujuan, yakni Gubernur Kepulauan Riau, serta rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait waktu pelaksanaan pengangkatan, Misni mengatakan Pemprov Kepri terlebih dahulu akan melaksanakan talent pool atau uji kompetensi teknis untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi guna memperoleh tiga kandidat terbaik sebelum diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara.

“Realisasi pengangkatan akan dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi kepegawaian terpenuhi. Pemerintah Provinsi akan menyampaikan informasi resmi kepada publik pada waktunya, sesuai tahapan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri yang akrab disapa SAS Jhoni, mengkritisi rencana Pemprov Kepri mengusulkan Mukharom sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri. Ia mempertanyakan urgensi penempatan aparat penegak hukum pada jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah serta meminta Pemprov Kepri membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme penugasan, dan alasan objektif pengusulan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi lembaga penegak hukum. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Renovasi Kantor Imigrasi Batam Rp46,8 Miliar Dimulai, Persetujuan SIMBG Masih Berproses

1 Agustus 2026 - 19:35

GAMNR Kritik Rencana Pengangkatan Eks Aspidsus Kejati Jadi Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri

1 Agustus 2026 - 12:41

Festival Layang-Layang Aduan Perdana Resmi Digelar, Wabup Raja Bayu Ajak Lestarikan Permainan Tradisional

1 Agustus 2026 - 11:24

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Tinjau Kesiapan Venue Olahraga

1 Agustus 2026 - 11:21

Sensus Ekonomi Anambas Capai 74,11 Persen, Pemkab dan BPS Kejar Target Rampung Pertengahan Agustus

31 Juli 2026 - 14:35

Trending di Daerah