Menu

Mode Gelap
P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Batam

Kuasa Hukum Minta Polisi Dalami Kasus Kematian di Batam, Soroti Perekrutan ART

badge-check


					Chintya Cen dan Rudianto, penasihat hukum keluarga korban pembunuhan oleh ART di Batam. (Foto: dok penasihat hukum) Perbesar

Chintya Cen dan Rudianto, penasihat hukum keluarga korban pembunuhan oleh ART di Batam. (Foto: dok penasihat hukum)

Batam – Penasihat hukum suami korban dalam kasus dugaan pembunuhan Sdri. L di Batam meminta polisi mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri proses perekrutan dan penyaluran asisten rumah tangga (ART) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penasihat hukum suami korban dari Premier Law Firm, Rudianto, S.H., M.H. dan Chintya Cen, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pembunuhan, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap proses perekrutan dan penyaluran asisten rumah tangga (ART).

Dalam pernyataan resminya, penasihat hukum menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang saat ini masih berada dalam suasana duka mendalam.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini keluarga korban berada dalam masa berduka yang mendalam,” demikian disampaikan penasihat hukum, Selasa(1/8/2026).

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga melalui penasihat hukum juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Apresiasi diberikan kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, Kapolsek Batu Ampar, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, serta seluruh jajaran yang dinilai telah menangani kasus secara cepat dan profesional.

Menurut penasihat hukum, penanganan tersebut turut memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan hingga menyentuh aspek perekrutan tenaga kerja, termasuk menelusuri secara mendalam proses penyaluran asisten rumah tangga oleh agen penyalur terkait,” tegasnya.

Permintaan tersebut juga diarahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam agar turut memberikan perhatian terhadap mekanisme perekrutan dan penyaluran tenaga kerja rumah tangga.

Pihak keluarga berharap pengawasan terhadap proses tersebut dapat diperkuat sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dalam pernyataan tersebut, penasihat hukum juga mengungkap keterangan seorang ART berinisial Y yang telah bekerja cukup lama di kediaman korban.

Berdasarkan keterangan Y, korban disebut sebagai sosok yang baik dan tidak pernah bersikap semena-mena maupun berkata kasar kepada siapa pun, termasuk kepada para pekerjanya.

Meski demikian, penasihat hukum menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif, transparan dan mampu memberikan rasa keadilan.

“Kami selaku Penasihat Hukum yang mewakili keluarga korban berharap agar proses hukum dalam perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law,” ujar mereka.

Penasihat hukum juga meminta perhatian dan komitmen Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Batam sesuai kewenangan masing-masing agar seluruh tahapan perkara berjalan secara objektif, transparan dan memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

Untuk sementara, pihak penasihat hukum belum dapat menyimpulkan lebih lanjut karena proses hukum masih berlangsung.

Mereka juga meminta media dan masyarakat menghormati privasi keluarga korban yang tengah menjalani masa berkabung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban hingga proses ini tuntas,” demikian pernyataan penasihat hukum. (Topan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Batam Serap Aspirasi Warga, Infrastruktur Pendidikan hingga Lapangan Kerja Jadi Sorotan

31 Agustus 2026 - 21:18

Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan APBD 2026

31 Agustus 2026 - 21:09

P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter

31 Agustus 2026 - 18:27

DPRD Batam Segera Bedah Perubahan APBD 2026, Anggaran Rp4,55 Triliun Masuk Pembahasan

24 Agustus 2026 - 22:01

Pansus DPRD Batam Finalisasi Ranperda Sampah, Peran Kelurahan Diperkuat

24 Agustus 2026 - 19:37

Trending di Batam