Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat koordinasi bersama para lurah se-Kota Batam, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Rudi, didampingi Wakil Ketua Pansus Biyanto. Pertemuan tersebut membahas penguatan peran kelurahan beserta perangkatnya dalam mendukung pengelolaan kebersihan lingkungan di Kota Batam.

Sejumlah pegawai dan perwakilan kelurahan se-Kota Batam menghadiri rapat koordinasi Pansus DPRD Kota Batam terkait pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah, Senin (24/8/2026).
Dalam pembahasan, Pansus menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah tingkat kelurahan dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta menciptakan lingkungan yang sehat.
Ketua Pansus Muhammad Rudi mengatakan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat keterlibatan aktif kelurahan dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, kelurahan merupakan salah satu ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, peran kelurahan dinilai penting agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih maksimal.
“Kita sudah memfinalkan Ranperda ini, tinggal beberapa penyempurnaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dilaporkan dalam rapat paripurna untuk disahkan,” ujar Rudi.
Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perangkat kelurahan dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah di Batam.
Selain memperkuat regulasi, revisi Perda tersebut diharapkan mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat kelurahan.(Reza)













