Batam — Persoalan legalitas lahan di kawasan Kavling Tribuana Sukses Mandiri, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Batam.
Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan tersebut, Selasa (22/9/2026) pagi. Sejumlah instansi dan pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut dihadirkan dalam rapat.
RDPU dipimpin anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Fadli, SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas dan sejumlah anggota Komisi I lainnya.
Pihak yang hadir antara lain Direktorat Lahan BP Batam, DITPAM BP Batam, BPN Batam, Kapolsek Sagulung, Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Binti dan PT Mega Indah Reality.
Selain itu, hadir perwakilan manajemen PT Adam Teribuana Sukses Mandiri, Ketua RW 011, Ketua RT 003 Kelurahan Sungai Binti, kuasa hukum Haji Anwar selaku pemilik lahan serta perwakilan warga.
Muhammad Fadli mengatakan persoalan tersebut dibahas setelah Komisi I menerima laporan dari masyarakat terkait legalitas lahan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Fadli, SH selaku pimpinan rapat memimpin RDPU membahas persoalan legalitas lahan di kawasan Kavling Tribuana Sukses Mandiri, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Ia menilai kehadiran seluruh pihak diperlukan agar persoalan yang terjadi dapat dibuka secara terang melalui keterangan dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Kita harap pertemuan ini dapat menengahi dan mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi masing-masing pihak,” tegas Muhammad Fadli.
Dalam RDPU tersebut, masing-masing pihak diminta memberikan penjelasan serta data yang berkaitan dengan persoalan lahan. Langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang muncul berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Komisi I DPRD Kota Batam berharap pembahasan tersebut dapat memberikan titik terang atas persoalan yang dikeluhkan warga dan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya. (Reza)













