Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Batam

DPRD Batam Gelar RDP Terkait Persoalan Dua Mobil Mewah

badge-check


					Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Rival Pribadi memimpin rapat dengar pendapat terkait pengaduan Adek Maxkstia Indriawan, Selasa (22/9/2026). Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Rival Pribadi memimpin rapat dengar pendapat terkait pengaduan Adek Maxkstia Indriawan, Selasa (22/9/2026).

Batam – Komisi I DPRD Kota Batam meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan pembelian dua kendaraan mewah hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan. Permintaan itu disampaikan setelah tiga perusahaan yang diundang tidak hadir dalam RDP, Selasa (22/9/2026).

RDP tersebut digelar untuk menampung pengaduan Adek Maxkstia Indriawan terkait pembelian Mercedes-Benz E53 AMG dan Tesla Model Y.

Rapat dihadiri kuasa hukum Adek, Rional Putra, S.H., M.H., serta sejumlah pihak, di antaranya Bea Cukai dan BP Batam. Sementara tiga perusahaan yang diundang tidak hadir dalam agenda tersebut.

Pimpinan rapat, anggota Komisi I DPRD Kota Batam Rival Pribadi, mengatakan pihaknya ingin mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Komisi I hadir karena ingin sekali menampung aspirasi masyarakat. Inilah tugas Komisi I DPRD Kota Batam,” kata Rival dalam rapat.

Rival menilai kehadiran seluruh pihak diperlukan agar pembahasan dalam RDP dapat dilakukan secara lengkap.

“Sebetulnya, mohon izin teman-teman semua, tidak elok juga kita buka rapat ini kalau orang yang kita undang tidak hadir. Jadi saya berharap kepada semuanya untuk hadir di Komisi I, dan kita lanjutkan,” ujarnya.

Rival kemudian meminta staf Komisi I DPRD Kota Batam menindaklanjuti pemanggilan terhadap tiga perusahaan yang tidak hadir.

“Nanti saya minta staf, ya. Ini perusahaan tiga ini nanti kita sampaikan ulang, kita panggil jelas,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah hadir dalam RDP, termasuk Bea Cukai, BP Batam dan PT DMK Persada Indonesia.

Komisi I DPRD Batam juga menyampaikan rencana untuk mengundang pihak kepolisian dalam agenda berikutnya guna memberikan penjelasan mengenai laporan yang disebut telah disampaikan ke Polda Kepri.

“Mungkin agenda yang wajib, sekali lagi nanti kita juga minta dari pihak polisi untuk mengundang. Karena ini mungkin domainnya sudah bermasalah dari Polda Kepri, tidak di Polresta,” ujar Rival.

Sementara itu, kuasa hukum Adek Maxkstia Indriawan, Rional Putra, mengatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran tiga perusahaan yang telah diundang DPRD.

“Prinsipal yang diundang tidak hadir. Padahal, kami sudah hadir lebih awal agar RDP dapat dimulai. Ini yang sangat kami sayangkan,” ujar Rional.

Menurut Rional, pihaknya berharap RDP lanjutan dapat dihadiri seluruh pihak sehingga persoalan yang diadukan Adek dapat memperoleh penjelasan dari masing-masing pihak.

Persoalan tersebut bermula dari pembelian dua kendaraan, yakni Mercedes-Benz E53 AMG dan Tesla Model Y. Sebelumnya, Adek mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua DPRD Kota Batam melalui surat tertanggal 17 September 2026.

Dalam surat tersebut, Adek menyebut membeli Mercedes-Benz E53 AMG senilai sekitar Rp1,5 miliar dan Tesla Model Y sekitar Rp2 miliar melalui PT Asia Kontinental Auto.

Adek menyebut kedua kendaraan tersebut diperoleh dari satu importir yang beroperasi di Batam.

Dalam surat permohonan itu, Adek menyampaikan Mercedes-Benz E53 AMG mengalami kerusakan setelah kendaraan diserahkan. Sementara Tesla Model Y disebut memiliki persoalan terkait urgent safety recall dan dokumen impor.

Pihak Adek juga mencantumkan hasil penelusuran CarVertical yang menurut mereka menunjukkan adanya perbedaan informasi mengenai tahun produksi kendaraan dengan sejumlah dokumen.

Rional mengatakan kliennya sebelumnya telah menawarkan penyelesaian berupa pembatalan transaksi. Kendaraan dikembalikan, sedangkan uang pembelian dikembalikan kepada klien setelah dikurangi biaya pemakaian kendaraan.

Namun, menurut Rional, tawaran tersebut belum mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan.

“Karena kami membutuhkan kepastian, akhirnya kami melapor ke BPSK,” katanya.

Rional mengatakan pihaknya juga memiliki sejumlah informasi yang menurutnya perlu diklarifikasi kepada pihak perusahaan, termasuk terkait riwayat penggunaan Tesla di China serta informasi garansi Mercedes-Benz yang disebut aktif di Inggris pada 2022.

Ia menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi kepada pihak showroom maupun pihak terkait.

Terkait laporan yang disampaikan ke Polda Kepri, Rional mengatakan pihaknya telah menyurati pengawas penyidik atau Wasidik untuk meminta dilakukan gelar perkara.

Menurutnya, gelar perkara dilakukan sekitar tiga bulan setelah laporan disampaikan dan setelah pihaknya mengirimkan surat permintaan.

“Sampai saat ini belum ada kabar dari Polda Kepri,” ujarnya.

Selain itu, pihak Adek juga meminta perlindungan hukum kepada DPRD Kota Batam setelah kliennya disebut mendapat undangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait perkara Undang-Undang ITE.

Rional menambahkan pihaknya sebelumnya sempat melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim. Namun, menurut dia, laporan kemudian diarahkan ke Polda Kepri karena nilai kerugian yang dilaporkan berada di bawah Rp25 miliar.

RDP akan dijadwalkan kembali dengan mengundang pihak-pihak yang sebelumnya belum hadir untuk memberikan penjelasan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Batam Terima Kunjungan Forkopimda Tanah Datar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pangan

21 September 2026 - 19:45

DPRD Batam Perdalam Materi Ranperda Penataan Kampung Tua

16 September 2026 - 19:27

Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum soal APBD 2027

11 September 2026 - 23:35

Pansus Ranperda Sampah DPRD Batam Dapat Tambahan Masa Kerja 30 Hari

11 September 2026 - 22:45

APBD Batam 2026 Bertambah Rp294 Miliar, Jadi Rp4,59 Triliun

11 September 2026 - 22:10

Trending di Batam