Batam — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua di Kota Batam mulai diarahkan untuk melibatkan masyarakat secara langsung.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tersebut, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat itu, Pansus membahas sejumlah materi sekaligus menyiapkan agenda audiensi dengan pihak-pihak terkait.
Ketua Pansus DPRD Kota Batam Muhammad Yunus, S.Pi., meminta tim menyusun jadwal audiensi yang nantinya dapat melibatkan masyarakat di kawasan Kampung Tua.
Menurut Yunus, keterlibatan masyarakat diperlukan agar penyusunan regulasi tidak hanya didasarkan pada pembahasan di tingkat pemerintah dan DPRD, tetapi juga mempertimbangkan kondisi yang dihadapi warga di lapangan.
“Kita menginginkan Ranperda ini bukan hanya menjawab masalah legalitas Kampung Tua, tetapi juga menegaskan status Kampung Tua sebagai warisan khazanah budaya yang harus dilestarikan,” ujar Muhammad Yunus.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam membahas lanjutan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua dalam rapat di DPRD Kota Batam.
Ia menilai berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan perlu dihimpun sebelum draf Ranperda diselesaikan. Masukan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan substansi aturan.
Pembahasan tersebut juga menyentuh pentingnya menjaga nilai sejarah dan budaya yang melekat pada kawasan Kampung Tua. Karena itu, Pansus berencana melanjutkan proses pembahasan melalui audiensi dan penjaringan aspirasi masyarakat.
Rangkaian pembahasan ini menjadi tahapan Pansus DPRD Kota Batam sebelum Ranperda Penataan Kampung Tua memasuki proses berikutnya.(Reza)













