Batam – Merek rokok FUSION, LENOX, SEVIOS, PSG, dan RAVE masuk dalam daftar rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam melalui kegiatan Operasi Cukai pada September 2026.
Kelima merek tersebut tercatat bersama sejumlah merek lainnya dalam hasil penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau di wilayah Batam.
Dalam kegiatan Operasi Cukai, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp44,6 juta.
Selain FUSION, LENOX, SEVIOS, PSG, dan RAVE, rokok yang diamankan dalam kegiatan tersebut terdiri atas berbagai merek, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, MANCHESTER, dan lainnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Batam selain patroli laut yang dilakukan di wilayah perairan Batam.
Pada Selasa (8/9) dini hari, Satgas Patroli Laut BC-15026 mendapati sebuah speedboat tanpa nama yang bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar perairan Pulau Bulan.
Petugas kemudian melakukan penghentian untuk pemeriksaan. Dari speedboat tersebut ditemukan dua orang kru dan muatan berupa rokok atau BKC hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Petugas selanjutnya memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang bergerak pada jalur yang sama. Penyisiran dilakukan dan petugas menemukan satu unit speedboat tanpa nama di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.
Speedboat kedua ditemukan tanpa awak. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut juga membawa muatan BKC hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Dari dua speedboat tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan total 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp689 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp448,9 juta.
Rinciannya, dari speedboat pertama diamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp77 juta.
Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta.
Rokok yang ditemukan dalam penindakan melalui jalur laut tersebut terdiri atas sejumlah merek, antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Jika digabungkan dengan hasil Operasi Cukai, total rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam mencapai 506.477 batang dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pengawasan jalur distribusi maupun peredarannya di masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (Reza)













