Menu ✖

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Batam

FUSION, LENOX, SEVIOS, PSG, dan RAVE Masuk Daftar Rokok Ilegal yang Diamankan Bea Cukai Batam

badge-check


					Rokok ilegal merek LENOX yang diamankan Bea Cukai Batam dalam kegiatan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Batam, Jum'at(25/9). Perbesar

Rokok ilegal merek LENOX yang diamankan Bea Cukai Batam dalam kegiatan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Batam, Jum'at(25/9).

Batam – Merek rokok FUSION, LENOX, SEVIOS, PSG, dan RAVE masuk dalam daftar rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam melalui kegiatan Operasi Cukai pada September 2026.

Kelima merek tersebut tercatat bersama sejumlah merek lainnya dalam hasil penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau di wilayah Batam.

Dalam kegiatan Operasi Cukai, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp44,6 juta.

Selain FUSION, LENOX, SEVIOS, PSG, dan RAVE, rokok yang diamankan dalam kegiatan tersebut terdiri atas berbagai merek, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, MANCHESTER, dan lainnya.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Batam selain patroli laut yang dilakukan di wilayah perairan Batam.

Pada Selasa (8/9) dini hari, Satgas Patroli Laut BC-15026 mendapati sebuah speedboat tanpa nama yang bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar perairan Pulau Bulan.

Petugas kemudian melakukan penghentian untuk pemeriksaan. Dari speedboat tersebut ditemukan dua orang kru dan muatan berupa rokok atau BKC hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas selanjutnya memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang bergerak pada jalur yang sama. Penyisiran dilakukan dan petugas menemukan satu unit speedboat tanpa nama di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Speedboat kedua ditemukan tanpa awak. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut juga membawa muatan BKC hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.

Dari dua speedboat tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan total 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp689 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp448,9 juta.

Rinciannya, dari speedboat pertama diamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp77 juta.

Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta.

Rokok yang ditemukan dalam penindakan melalui jalur laut tersebut terdiri atas sejumlah merek, antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.

Jika digabungkan dengan hasil Operasi Cukai, total rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam mencapai 506.477 batang dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pengawasan jalur distribusi maupun peredarannya di masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.

Bea Cukai Batam mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Batam Terima Kunjungan DPRD Sijunjung, Bahas APBD 2027

22 September 2026 - 22:28

Pansus DPRD Batam Siapkan Audiensi Warga Bahas Ranperda Kampung Tua

22 September 2026 - 22:24

Legalitas Lahan Kavling di Sungai Binti Dibahas, Komisi I DPRD Batam Panggil Para Pihak

22 September 2026 - 22:18

Wakil Ketua I DPRD Batam Dorong Nelayan Belakangpadang Tingkatkan Hasil Tangkapan

22 September 2026 - 22:14

DPRD Batam Gelar RDP Terkait Persoalan Dua Mobil Mewah

22 September 2026 - 16:33

Trending di Batam