Batam – Tim kuasa hukum Adek M. Indriawan meminta Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Permintaan itu disampaikan setelah Adek kembali memenuhi agenda klarifikasi pada Kamis (1/10/2026).
Muhammad Hatta Kainang, S.H., bersama Faisal Yuwa Ikram, S.H., M.H., mendampingi Adek memenuhi undangan klarifikasi lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.
Hatta mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik. Pada saat yang sama, pihak terlapor juga disebut hadir untuk menjalani proses klarifikasi.
“Kami berharap proses ini dapat naik ke penyidikan. Klarifikasi sudah dilakukan beberapa kali, sehingga kami meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menangani perkara ini secara profesional,” ujar Hatta Kainang.
Menurut Hatta, pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dia berharap perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap penyidikan sehingga fakta dan bukti yang ada dapat diuji lebih mendalam sesuai ketentuan hukum.
“Kami juga mengetahui bahwa pihak terlapor dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.
Selain proses di kepolisian, persoalan tersebut juga telah dibawa ke DPRD Kota Batam melalui agenda rapat dengar pendapat (RDP).
Kuasa hukum Adek lainnya, Faisal Yuwa Ikram, mengatakan pihaknya tetap menempuh upaya hukum banding terkait perkara yang berhubungan dengan laporan PT Metro Motor Indonesia.
“Kami tetap menempuh upaya banding dengan membawa bahan, bukti, serta kronologi yang kami miliki. Kami berharap melalui proses tersebut dapat terlihat secara jelas mana yang benar dan mana yang keliru,” ujar Faisal.
Ia menegaskan perkara yang dilaporkan PT Metro Motor Indonesia disebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum lanjutan.
Menurut Faisal, selain banding masih terdapat kemungkinan menempuh kasasi maupun peninjauan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, perwakilan PT Metro Motor Indonesia juga disebut hadir, termasuk kuasa hukum, direktur, dan bagian marketing perusahaan.
Namun, saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, perwakilan PT Metro Motor Indonesia yang dihampiri awak media memilih terus berjalan dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Upaya konfirmasi kepada Tonny selaku direktur perusahaan yang dilaporkan juga belum membuahkan hasil.
Dilansir dari Amsnews.id, Agam yang mengaku sebagai penasihat hukum PT Metro Motor Indonesia sebelumnya menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada Amsnews.id.
Agam menyebut Dumas yang disampaikan Adek di Ditreskrimsus Polda Kepri tidak benar.
“Baik pak topan, kami sampaikan bahwa dumas di krimsus Polda Kepri dari PT emka/Bp. Adek tersebut tidak benar benar pak. Hal itu saja pak yang dapat kami sampaikan pak. Terimakasih,” tulis Agam, Kamis (1/10/2026) malam.
AMSNews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri terkait agenda pemanggilan dan perkembangan proses klarifikasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi redaksi belum mendapat jawaban. (Topan)













