Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai menginventarisasi sejumlah substansi yang perlu diperbarui dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas di ruang rapat DPRD Kota Batam, Selasa (3/11/2026).
Rapat turut dihadiri Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH, serta anggota Pansus Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.
Dari pihak Pemko Batam, hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Ketua Pansus Anwar Anas mengatakan, pembahasan awal tidak hanya berfokus pada draf revisi Ranperda, tetapi juga mengidentifikasi ketentuan yang membutuhkan penyesuaian agar regulasi tersebut relevan dengan perkembangan aturan perundang-undangan.
Pansus juga mulai menyusun agenda pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat. Selain itu, pihak-pihak yang akan dimintai masukan mulai diinventarisasi, bersamaan dengan penyusunan jadwal pelaksanaan focus group discussion (FGD).
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.
Menurutnya, revisi regulasi tersebut menjadi penting karena sejumlah ketentuan dalam perda yang berlaku perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Anwar mengakui, regulasi terkait ketertiban sosial tersebut sudah cukup lama belum mengalami pembaruan. Padahal, perubahan sejumlah aturan di tingkat lebih tinggi menuntut adanya penyesuaian agar tidak menimbulkan ketidaksinkronan dalam penerapannya.
Sebelumnya, desakan untuk melakukan revisi juga pernah disampaikan sejumlah mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.
Anwar menegaskan, Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran maupun masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi aspek sinkronisasi hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan ketertiban umum dan kebutuhan masyarakat Kota Batam.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegasnya.
Melalui pembahasan bersama Pemko Batam dan pelibatan berbagai elemen masyarakat, Pansus berharap revisi Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif dan efektif sebagai landasan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman serta perlindungan masyarakat di Kota Batam. (Reza)













