Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat Pansus bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Jumat (6/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Syafe’i, didampingi anggota Pansus Djoko Mulyono, Safari Ramadhan, Haji Sulaiman, dan Mangihut Rajagukguk.
Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan Bagian Hukum Pemko Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam yang dipimpin Kepala Bagian Keuangan, Zulkarnain.
Kehadiran sejumlah perangkat daerah itu untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis, terutama menyangkut aspek pengelolaan serta penganggaran keuangan DPRD.
Ketua Pansus Muhammad Syafe’i mengatakan, pembahasan Ranperda saat ini difokuskan pada pendalaman materi serta sinkronisasi dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar substansi Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun provinsi, termasuk peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Sinkronisasi peraturan ini tentu sangat penting, mengingat Perda ini kita revisi salah satunya untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, terutama peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Syafe’i menambahkan, Pansus juga tengah menyusun agenda konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh referensi dan masukan tambahan guna memperkuat materi Ranperda sebelum pembahasan memasuki tahapan selanjutnya.
Ia berharap, melalui pendalaman materi, harmonisasi regulasi, dan konsultasi tersebut, Ranperda yang disusun nantinya memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu mengakomodasi ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD Kota Batam.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Pansus memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. (Reza)













