Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

RJK & Partners Hadir di Sidang PK Tipikor Den Yealta dengan Dua Alat Bukti Novum

badge-check


					Tim penasihat hukum RJK & Partners, Jack Kuhon, Rio Kuhon, dan Vika Rachayu, usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) perkara Tipikor Den Yealta di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Selasa (27/10/2026). Perbesar

Tim penasihat hukum RJK & Partners, Jack Kuhon, Rio Kuhon, dan Vika Rachayu, usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) perkara Tipikor Den Yealta di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Selasa (27/10/2026).

Tanjungpinang – Tim penasihat hukum RJK & Partners mengajukan bukti baru atau novum berupa dua Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai transaksi total Rp700 juta dalam sidang peninjauan kembali (PK) perkara Den Yealta, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Selasa (27/10/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya. Dalam persidangan tersebut, Den Yealta didampingi tim penasihat hukum RJK & Partners, yakni Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CPLA, CNSP, CF, NLP, Rio Kuhon, S.H., serta Vika Rachayu, S.H., CPLA, CMTR, CPS. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Bernard dan Bagus, hadir sebagai pihak termohon.

Dalam persidangan, Jack Kuhon meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan bukti baru yang diajukan dalam permohonan PK.

“Mohon izin, Yang Mulia, saya bacakan novumnya,” ujar Jack.

Dua dokumen AJB yang diajukan bernomor 09 dan 10 Tahun 2026. Masing-masing mencantumkan nilai transaksi Rp350 juta, sehingga total nilai kedua transaksi tersebut mencapai Rp700 juta.

Menurut tim penasihat hukum, kedua dokumen itu berkaitan dengan argumentasi mengenai asal-usul uang yang dipersoalkan dalam perkara. Mereka menilai AJB tersebut menjadi bukti yang perlu dipertimbangkan untuk menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari transaksi jual beli dua sertifikat.

“Bukti yang kami ajukan ini berkaitan dengan argumentasi kami mengenai asal-usul uang yang dipersoalkan dalam perkara. Kami berharap majelis hakim memeriksa dan mempertimbangkan novum tersebut secara menyeluruh, sehingga permohonan peninjauan kembali ini dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Jack Kuhon.

Jack juga menegaskan pandangan tim penasihat hukum mengenai arti penting kedua dokumen tersebut dalam permohonan PK yang diajukan.

“Dengan adanya dua AJB ini membuktikan realisasi nyata secara sah terkait penerimaan uang ini hasil dari jual beli dua sertifikat dan bukan hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atau Tipikor,” demikian pernyataan Jack Kuhon.

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum. Adapun relevansi dan kekuatan pembuktian kedua AJB terhadap perkara yang telah diputus tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, JPU KPK RI Bernard menyampaikan pandangan berbeda terkait persoalan uang yang disebut sebagai pinjaman. Dalam keterangannya seusai sidang, Bernard merujuk pada pemeriksaan perkara sebelumnya dan menyebut persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan tingkat pertama.

Dalam riwayat putusan yang diuraikan pada memori PK, Den Yealta dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Pada tingkat banding, besaran uang pengganti berubah dari Rp2,79 miliar menjadi Rp3,04 miliar.

Melalui permohonan PK tersebut, tim RJK & Partners mengajukan bukti baru untuk mendukung alasan permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim. Penilaian terhadap novum, termasuk relevansi dan kekuatan pembuktiannya terhadap putusan sebelumnya, akan ditentukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Den Yealta berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Tanjungpinang.

Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa (3/11/2026) dengan agenda pembuktian alat bukti dan pemeriksaan saksi. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Luki Zaiman Beri Penjelasan soal Kinerja dan Keuangan BUMD Kepri

28 Oktober 2026 - 16:50

Evaluasi BUMD Kepri Belum Jelas, Asisten II Luki Zaiman Jawab “Sip”

28 Oktober 2026 - 10:45

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Trending di Daerah