Bintan – Aktivitas pengangkutan pasir menggunakan dump truck berkapasitas besar yang diduga berasal dari wilayah Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, menuai sorotan dari salah satu pegiat lingkungan.
Aktivis Sosial Lingkungan Bintan (ASLB), Lelo Polisa Lubis, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyikapi aktivitas tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kita meminta aktivitas pengangkutan pasir menggunakan dump truck berkapasitas besar tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Kijang karena sangat membahayakan pengguna jalan umum dan berpotensi merusak kenyamanan kawasan penunjang pariwisata,” kata Lelo, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, Kecamatan Gunung Kijang merupakan salah satu kawasan strategis yang menjadi jalur menuju sejumlah destinasi wisata unggulan di Kabupaten Bintan.
“Gunung Kijang merupakan jalur strategis menuju sejumlah destinasi wisata di Bintan. Jika aktivitas kendaraan berat tidak dikendalikan, hal ini dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan berdampak pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Lelo mengaku pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait aktivitas pemuatan dan pengangkutan pasir yang menggunakan kendaraan berat.
“Kami sudah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan loading pasir yang menggunakan dump truck,” ungkapnya.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, aktivitas kendaraan berat tersebut juga disebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pelajar yang bersekolah di sepanjang jalur yang dilalui truk.
“Selain itu, ada laporan dari masyarakat bahwa dump truck yang melintas juga berpotensi membahayakan siswa-siswi yang bersekolah di tepi jalan,” katanya.
ASLB meminta Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perhubungan serta Satlantas Polres Bintan segera melakukan pengawasan dan pengecekan langsung di lapangan terhadap aktivitas tersebut.
“Kami meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bintan turun langsung ke lokasi serta menghentikan aktivitas loading pasir yang menggunakan dump truck apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan keselamatan, mematuhi ketentuan muatan, serta beroperasi sesuai kelas jalan dan daya dukung jalan yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Mohd Insan Amin, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Reza)













