Anambas — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyambut kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, di Pelabuhan Bukit Raya Tarempa, Senin (15/6/2026).
Kedatangan Kakanwil Kemenkumham Kepri tersebut disambut secara adat sebagai bentuk penghormatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada tamu daerah yang melakukan kunjungan kerja ke wilayah perbatasan itu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aneng menyampaikan apresiasi atas kunjungan Edison Manik ke Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurutnya, kehadiran Kakanwil Kemenkumham Kepri menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Selamat datang di Kabupaten Kepulauan Anambas, Pak Edison. Kehadiran Bapak tentu membawa energi baru untuk penguatan layanan hukum dan HAM di daerah perbatasan,” ujar Aneng.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen mendukung berbagai program Kementerian Hukum, terutama yang berkaitan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Sebagai daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis, kata Aneng, penguatan literasi hukum dan kemudahan akses pelayanan menjadi kebutuhan yang harus terus didorong.
“Kita merupakan daerah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri. Karena itu, akses dan literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Kolaborasi dengan Kementerian Hukum menjadi hal yang sangat penting bagi kami,” katanya.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum juga diharapkan dapat mendukung program pelayanan publik berbasis HAM, pendataan warga, hingga penguatan kesadaran hukum masyarakat di wilayah kepulauan.
Sementara itu, rangkaian kunjungan kerja Kakanwil Kemenkumham Kepri di Anambas dijadwalkan berlanjut dengan pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah program strategis Kementerian Hukum yang dapat diimplementasikan di Kabupaten Kepulauan Anambas, termasuk upaya memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat di daerah perbatasan dan terluar Indonesia. (*)













