Batam – Aktivitas penimbunan terlihat di kawasan Bengkong Laut, Kota Batam, yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi wisata WakePark. Sejumlah alat berat dan truk bertonase besar tampak beroperasi di kawasan tersebut pada Sabtu (22/8/2026).
Material tanah terus didatangkan untuk menimbun area yang sebelumnya merupakan kawasan perairan. Alat berat terlihat meratakan timbunan, sementara aktivitas kendaraan pengangkut tanah berlangsung di sekitar lokasi.
Kawasan tersebut sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang dimanfaatkan masyarakat Kota Batam untuk menikmati suasana pantai secara gratis. Kini, kondisi kawasan mulai berubah seiring berlangsungnya aktivitas penimbunan.
Meski aktivitas penimbunan berlangsung, tidak terlihat papan nama proyek ataupun informasi mengenai rencana pembangunan di lokasi.
Seorang warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas tersebut, tetapi belum mengetahui secara pasti peruntukan kawasan setelah proses penimbunan selesai.
“Sudah lama ditimbun, tapi tak tahu untuk apa,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.
Belum jelasnya informasi mengenai rencana pemanfaatan kawasan menjadi perhatian, terlebih area tersebut sebelumnya merupakan kawasan perairan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan laut tidak boleh diperjualbelikan atau dikapling untuk kepentingan tertentu.
Dalam konteks Batam, persoalan pemanfaatan kawasan pesisir dan perairan menjadi perhatian karena berkaitan dengan status lahan, peruntukan kawasan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
gennews.id telah berupaya meminta penjelasan kepada Abi dan Davit yang diketahui terkait dengan kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan meliputi status kepemilikan lahan, rencana pemanfaatan kawasan, waktu dimulainya penimbunan, hingga perizinan yang dimiliki. Konfirmasi juga diarahkan untuk mengetahui status area yang sebelumnya merupakan kawasan perairan.
Namun, hingga Minggu (23/8/2026) sore, keduanya belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.
gennews.id juga telah berupaya meminta keterangan kepada BP Batam terkait status alokasi lahan, perizinan penimbunan, serta rencana peruntukan kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi WakePark Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai rencana pembangunan maupun kelengkapan perizinan aktivitas penimbunan di kawasan tersebut. (Topan)













