Tanjungpinang — Fungsional Perencanaan dan Program Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau, M. Faizal Rangkuti, belum memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan Gennews.id terkait perencanaan belanja jasa publikasi dan belanja sewa hotel pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Pertanyaan yang diajukan redaksi menyangkut dasar penyusunan anggaran, urgensi pelaksanaan kegiatan, indikator keberhasilan, hingga mekanisme pengadaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Konfirmasi disampaikan Gennews.id kepada M. Faizal Rangkuti melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026). Beberapa waktu kemudian, Faizal memberikan tanggapan. Namun, ia belum menjawab substansi dari sembilan pertanyaan yang diajukan dan menyatakan masih harus meminta arahan pimpinan.
“Sore, Bang. Mohon maaf baru bisa merespons karena baru selesai kegiatan hari ini. Izin ya, Bang, terkait pertanyaan yang Abang sampaikan, saya minta pendapat pimpinan dulu. Saya minta arahan atasan terlebih dahulu. Terima kasih, Bang,” tulis Faizal.
Sembilan pertanyaan yang disampaikan redaksi di antaranya mencakup dasar penganggaran Belanja Sewa Hotel Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp630.432.000, termasuk urgensi alokasi anggaran tersebut di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Selain itu, Gennews.id juga meminta penjelasan mengenai belanja jasa publikasi DKUKM Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Redaksi mempertanyakan dasar penyusunan anggaran, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), indikator keberhasilan kegiatan, hingga mekanisme pembentukan paket pengadaan.
Redaksi turut meminta penjelasan atas informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan belanja publikasi dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, termasuk bagaimana proses perencanaan anggaran tersebut dilakukan sebelum ditetapkan dalam APBD.
Pertanyaan lainnya juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait penerapan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam penyusunan maupun pelaksanaan pengadaan jasa publikasi.
Tak hanya itu, Gennews.id juga meminta penjelasan apakah DKUKM pernah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh perusahaan media di Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti pengadaan jasa publikasi, serta apakah dinas bersedia membuka dokumen perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), kontrak, berita acara serah terima (BAST), dan dokumen pendukung lainnya melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, DKUKM Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan jawaban substantif atas seluruh pertanyaan tersebut. Gennews.id masih menunggu penjelasan resmi dari pihak DKUKM sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, sekaligus memberikan informasi yang utuh kepada publik. (Reza)













