Menu

Mode Gelap
Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

Daerah

DKUKM Kepri Bungkam Soal Anggaran Publikasi dan Belanja Hotel, Bagian Perencanaan Tunggu Arahan Pimpinan

badge-check


					Karikatur ilustrasi yang menggambarkan sikap Bagian Perencanaan DKUKM Provinsi Kepulauan Riau yang masih menunggu arahan pimpinan sebelum memberikan penjelasan atas pertanyaan Gennews.id mengenai anggaran belanja publikasi dan belanja sewa hotel, Sabtu (18/7). Perbesar

Karikatur ilustrasi yang menggambarkan sikap Bagian Perencanaan DKUKM Provinsi Kepulauan Riau yang masih menunggu arahan pimpinan sebelum memberikan penjelasan atas pertanyaan Gennews.id mengenai anggaran belanja publikasi dan belanja sewa hotel, Sabtu (18/7).

Tanjungpinang — Fungsional Perencanaan dan Program Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau, M. Faizal Rangkuti, belum memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan Gennews.id terkait perencanaan belanja jasa publikasi dan belanja sewa hotel pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Pertanyaan yang diajukan redaksi menyangkut dasar penyusunan anggaran, urgensi pelaksanaan kegiatan, indikator keberhasilan, hingga mekanisme pengadaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Konfirmasi disampaikan Gennews.id kepada M. Faizal Rangkuti melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026). Beberapa waktu kemudian, Faizal memberikan tanggapan. Namun, ia belum menjawab substansi dari sembilan pertanyaan yang diajukan dan menyatakan masih harus meminta arahan pimpinan.

“Sore, Bang. Mohon maaf baru bisa merespons karena baru selesai kegiatan hari ini. Izin ya, Bang, terkait pertanyaan yang Abang sampaikan, saya minta pendapat pimpinan dulu. Saya minta arahan atasan terlebih dahulu. Terima kasih, Bang,” tulis Faizal.

Sembilan pertanyaan yang disampaikan redaksi di antaranya mencakup dasar penganggaran Belanja Sewa Hotel Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp630.432.000, termasuk urgensi alokasi anggaran tersebut di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Selain itu, Gennews.id juga meminta penjelasan mengenai belanja jasa publikasi DKUKM Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Redaksi mempertanyakan dasar penyusunan anggaran, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), indikator keberhasilan kegiatan, hingga mekanisme pembentukan paket pengadaan.

Redaksi turut meminta penjelasan atas informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan belanja publikasi dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, termasuk bagaimana proses perencanaan anggaran tersebut dilakukan sebelum ditetapkan dalam APBD.

Pertanyaan lainnya juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait penerapan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam penyusunan maupun pelaksanaan pengadaan jasa publikasi.

Tak hanya itu, Gennews.id juga meminta penjelasan apakah DKUKM pernah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh perusahaan media di Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti pengadaan jasa publikasi, serta apakah dinas bersedia membuka dokumen perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), kontrak, berita acara serah terima (BAST), dan dokumen pendukung lainnya melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, DKUKM Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan jawaban substantif atas seluruh pertanyaan tersebut. Gennews.id masih menunggu penjelasan resmi dari pihak DKUKM sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, sekaligus memberikan informasi yang utuh kepada publik. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danlanudal Matak Baru Tiba di Anambas, Disambut Wabup dan Forkopimda

17 Juli 2026 - 20:55

Pemkab Anambas Gandeng Kejari, Bupati Aneng Perkuat Pendampingan Hukum bagi Pemerintah Daerah

16 Juli 2026 - 13:54

The Residence Bintan Dalam Pengawasan DLH, Dokumen Lingkungan Kini Diuji

14 Juli 2026 - 21:18

Wisuda Perdana STAI Paduka Anambas, Sekda: Investasi SDM Unggul untuk Masa Depan Daerah

13 Juli 2026 - 12:39

Jawaban Manajemen Belum Sentuh Pokok Persoalan, GAMNR Desak DLHK Usut Seluruh Saluran The Residence Bintan

13 Juli 2026 - 07:26

Trending di Daerah