Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Pemkab Anambas Gandeng Kejari, Bupati Aneng Perkuat Pendampingan Hukum bagi Pemerintah Daerah

badge-check


					Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melakukan pertukaran cendera mata usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (16/7/2026). Perbesar

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melakukan pertukaran cendera mata usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (16/7/2026).

Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama guna memperkuat sinergi di bidang hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan itu disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan pemerintah daerah memiliki banyak interaksi hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan hingga pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum.

“Melalui kesepakatan bersama ini, kita sepakat untuk bersinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), dan tindakan hukum lainnya,” ujar Aneng.

Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan mewakili pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat meminta pertimbangan hukum sebelum mengambil kebijakan strategis, menandatangani kontrak kerja sama, maupun menerbitkan perizinan agar setiap keputusan yang diambil tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Aneng, keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Tidak hanya di bidang perdata dan tata usaha negara, kerja sama tersebut juga mencakup kolaborasi dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

“Hal ini bertujuan memberikan keadilan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya.

Aneng berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat memanfaatkan kerja sama tersebut melalui koordinasi dan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“Saya berharap seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Aneng juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, termasuk kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) beserta rombongan yang hadir.

Ia berharap kerja sama yang telah dibangun dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” tutup Aneng. (Azmi)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah