Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama guna memperkuat sinergi di bidang hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan itu disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan pemerintah daerah memiliki banyak interaksi hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan hingga pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum.
“Melalui kesepakatan bersama ini, kita sepakat untuk bersinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), dan tindakan hukum lainnya,” ujar Aneng.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan mewakili pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat meminta pertimbangan hukum sebelum mengambil kebijakan strategis, menandatangani kontrak kerja sama, maupun menerbitkan perizinan agar setiap keputusan yang diambil tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Aneng, keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Tidak hanya di bidang perdata dan tata usaha negara, kerja sama tersebut juga mencakup kolaborasi dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
“Hal ini bertujuan memberikan keadilan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya.
Aneng berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat memanfaatkan kerja sama tersebut melalui koordinasi dan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“Saya berharap seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Aneng juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, termasuk kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) beserta rombongan yang hadir.
Ia berharap kerja sama yang telah dibangun dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” tutup Aneng. (Azmi)













