Anambas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (14/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Rian Kurniawan. Dalam agenda tersebut, nilai anggaran pemerintah daerah yang menjadi dasar kesepakatan tercatat sebesar Rp736.369.000.096,89 atau sekitar Rp736,36 miliar.
Rian mengatakan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, perubahan anggaran menjadi ruang bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
“Perubahan anggaran adalah bentuk kemampuan pemerintah daerah untuk beradaptasi,” kata Rian dalam pidatonya.
Rian menegaskan setiap perubahan anggaran harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Selain memiliki dasar yang jelas, anggaran yang disepakati juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kondisi daerah tidak selalu berjalan sesuai dengan perencanaan pada awal tahun. Perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, dinamika pendapatan dan belanja daerah hingga kebutuhan pelayanan publik dapat memengaruhi pelaksanaan APBD.
Karena itu, pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dilakukan melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rian menyebut dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi anggaran. DPRD dan pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD memiliki arah dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kita kelola bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Yang kita kelola adalah amanah masyarakat,” ujarnya.
Rian berharap nota kesepakatan yang ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen formal. Kesepakatan tersebut harus menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan APBD 2026.
Ia menekankan perubahan anggaran harus mampu menjawab kebutuhan yang mendesak, memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan daerah, sekaligus menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Rapat paripurna digelar berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Rian juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran pemerintah daerah, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS.
Ia menilai perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan keputusan yang lebih baik.
“Kesepakatan bukan berarti kita selalu berpikir sama, tetapi kita mampu menemukan titik temu untuk kepentingan yang lebih besar,” ujar Rian.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, rangkaian rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 resmi ditutup. (Azmi)













