Tanjungpinang — Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang berencana melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta KPK menguji kesesuaian harta, utang, perubahan nilai aset serta sumber perolehan yang tercantum dalam LHKPN Riki.
Dalam LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 27 Januari 2026, Riki melaporkan total harta Rp734.380.872 dengan utang Rp543.779.615. Setelah dikurangi utang, kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp190.601.257.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp450 juta, alat transportasi dan mesin Rp209 juta, harta bergerak lainnya Rp20 juta serta kas dan setara kas Rp55.380.872.
Angka itu berubah dibanding laporan sebelumnya. Pada 2023, Riki melaporkan harta Rp543.886.561 dengan utang Rp642.890.508. Posisi kekayaan setelah dikurangi utang tercatat minus Rp99.003.947.
Pada 2024, total harta meningkat menjadi Rp703.071.207, sementara utang turun menjadi Rp585.155.762. Kekayaan setelah dikurangi utang tercatat Rp117.915.445.
Perubahan juga terlihat pada nilai tanah dan bangunan. Nilainya tercatat Rp300 juta pada 2023, naik menjadi Rp400 juta pada 2024 dan Rp450 juta pada 2025.
Bagi GAMNR, angka tersebut belum cukup hanya dibaca sebagai perubahan kekayaan tahunan. Mereka ingin memastikan setiap harta, utang dan perubahan aset memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri alias Sas Jhoni, mengatakan pihaknya tidak ingin menyimpulkan sendiri apakah terdapat ketidaksesuaian dalam LHKPN tersebut.
“Kita tidak mengatakan LHKPN itu direkayasa. Kita minta KPK yang menguji dan memeriksa apakah seluruh harta, utang dan perubahan nilainya sesuai dengan dokumen dan sumber perolehannya,” ujar Sas Jhoni, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, salah satu yang perlu dijelaskan adalah utang Rp543,77 juta pada LHKPN 2025. Dalam dokumen LHKPN yang ditelaah GAMNR, jenis dan rincian utang tersebut tidak tercantum secara spesifik.
Begitu pula perubahan nilai tanah dan bangunan yang meningkat Rp150 juta dalam dua tahun. GAMNR meminta dasar perubahan tersebut dapat diverifikasi.
“Kita ingin semuanya terang. Kalau memang wajar, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, biarkan KPK yang menemukan,” katanya.
Permintaan tersebut memiliki dasar dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN. Aturan tersebut menyebut pemeriksaan LHKPN dapat dilakukan KPK atas inisiatif sendiri berdasarkan hasil analisis maupun atas permintaan pihak tertentu. Pemeriksaan juga dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Peraturan yang sama mengatur apabila penyelenggara negara tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar, tidak memenuhi undangan klarifikasi, tidak memperbaiki LHKPN sesuai hasil konfirmasi atau klarifikasi, terlambat melapor, atau tidak melaporkan LHKPN, KPK dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan instansi untuk memberikan sanksi.
KPK juga menjelaskan LHKPN merupakan instrumen untuk mengawasi harta kekayaan wajib LHKPN sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta.
Rencana pelaporan tersebut dilakukan di tengah sorotan GAMNR terhadap pengelolaan anggaran DKUKM Kepri. Sebelumnya, GAMNR telah melaporkan dugaan penyimpangan belanja publikasi dan sewa hotel DKUKM Kepri TA 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dua pos tersebut memiliki pagu sekitar Rp1,47 miliar, terdiri atas belanja publikasi Rp839,58 juta dan sewa hotel Rp630,43 juta.
Namun Sas Jhoni menegaskan pihaknya tidak serta-merta menghubungkan perubahan harta Riki dengan persoalan anggaran DKUKM.
“Yang kita minta bukan kesimpulan dari GAMNR. Kita minta lembaga yang berwenang memeriksa. Kalau sumber hartanya jelas dan utangnya jelas, selesai,” ujarnya.
Dokumen LHKPN sendiri menyatakan data yang tercantum merupakan laporan yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan harta kekayaan seseorang terkait atau tidak terkait tindak pidana.
Dengan rencana laporan itu, GAMNR tidak sedang memvonis LHKPN Riki Rionaldi bermasalah. Mereka meminta KPK memeriksa apakah harta Rp734 juta, utang Rp543 juta, perubahan aset, dan sumber perolehannya sesuai dengan laporan serta dokumen pendukung.
**Jika seluruhnya sesuai, persoalan selesai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan KPK yang akan menjawabnya.** (Reza)













