Menu

Mode Gelap
P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Daerah

GAMNR Laporkan Belanja Publikasi DPMPTSP Kepri ke Kejati, Minta Proses Pengadaan Ditelusuri

badge-check


					Ketua GAMNR Said Ahmad Syukri menunjukkan surat laporan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakberesan belanja publikasi DPMPTSP Kepri TA 2025 dan 2026 yang telah disampaikan ke Kejati Kepri, Senin (31/8/2026). Perbesar

Ketua GAMNR Said Ahmad Syukri menunjukkan surat laporan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakberesan belanja publikasi DPMPTSP Kepri TA 2025 dan 2026 yang telah disampaikan ke Kejati Kepri, Senin (31/8/2026).

Tanjungpinang – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) melaporkan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakberesan dalam belanja publikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Laporan tersebut diantar GAMNR ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri pada Senin siang (31/8/2026) dan diterima oleh staf Kejati Kepri.

Ketua GAMNR Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Jhoni, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Tahun Anggaran (TA) 2025 dan 2026.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif. Kami menyerahkan data kepada aparat penegak hukum untuk melihat apakah seluruh prosesnya sudah sesuai aturan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Sas Jhoni, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun GAMNR, pada TA 2025 terdapat kode RUP 59111400 yang tercatat dengan nilai Rp49,5 juta dan penyedia yang disingkat PT BSA.

Namun, kode RUP yang sama, yakni 59111400, juga tercatat dengan nilai Rp99 juta dan penyedia PT BSA.

Sementara pada TA 2026 terdapat paket dengan kode RUP 67236279 senilai Rp194,666 juta. Paket tersebut tercatat melibatkan penyedia yang disingkat PT MLI dan PT S.

Total nilai dari tiga pencatatan yang menjadi perhatian GAMNR tersebut mencapai Rp343,166 juta.

Adanya kode RUP 59111400 yang tercatat dengan dua nilai berbeda pada TA 2025 menjadi salah satu hal yang diminta GAMNR untuk diklarifikasi.

GAMNR meminta Kejati Kepri menelusuri apakah pencatatan tersebut merupakan dua paket pekerjaan yang berbeda, perubahan nilai paket, atau terdapat persoalan dalam pencatatan data pengadaan.

Sas Jhoni juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi. Menurutnya, proses pengadaan perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban.

GAMNR meminta Kejati Kepri mencermati proses pengadaan tersebut dengan mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan dan akuntabilitas sebagaimana ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Selain prinsip pengadaan, GAMNR meminta aspek etika pengadaan turut diperhatikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat, konflik kepentingan, pemborosan, penyalahgunaan wewenang atau kolusi.

“Kalau prosesnya memang sudah sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Sas Jhoni.

Menurut GAMNR, pemeriksaan juga penting untuk memastikan belanja publikasi tersebut benar-benar sesuai kebutuhan dan menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan.

GAMNR mempertanyakan bagaimana publikasi yang dibiayai anggaran pemerintah tersebut dilaksanakan, termasuk media yang digunakan, jumlah publikasi, tautan pemberitaan atau tayangan, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, GAMNR meminta Kejati Kepri menelusuri dasar pemilihan penyedia dan memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

Sas Jhoni menegaskan GAMNR tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Biarkan aparat penegak hukum yang menilai apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos telah dikonfirmasi Gennews.id melalui pesan WhatsApp pada Senin (31/8/2026).

Ada sejumlah pertanyaan yang disampaikan, mulai dari nilai paket, penyedia, dugaan keterkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kepri, dasar pemilihan penyedia, potensi konflik kepentingan atau pengarahan pekerjaan, hingga output konkret publikasi.

Gennews.id juga meminta tanggapan Hasfarizal mengenai laporan GAMNR ke Kejati Kepri, khususnya terkait dugaan keterkaitan dengan pokir DPRD, penetapan penyedia, serta output dan manfaat publikasi yang menggunakan anggaran pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah dibaca dan ditandai centang dua biru, namun belum mendapat tanggapan dari Hasfarizal.

Gennews.id tetap membuka ruang bagi DPMPTSP Kepri dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut.

Laporan GAMNR kini menjadi bahan bagi Kejati Kepri untuk melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap data serta dokumen yang disampaikan, termasuk memastikan apakah terdapat persoalan administrasi, pelanggaran etika pengadaan maupun indikasi tindak pidana. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Anambas Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Pelabuhan Sri Siantan

2 September 2026 - 10:50

Warga Dilanda Kekeringan, Kades Sri Tanjung: Bantuan Toren dari Kejari Sangat Bermanfaat

1 September 2026 - 16:55

P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter

31 Agustus 2026 - 18:27

Musda IV Golkar Anambas Digelar, Bahas Konsolidasi Partai

28 Agustus 2026 - 10:12

Enam Paket Rp607,6 Juta ke Rezeki Langgeng Abadi, Pejabat DKUKM Kepri Bungkam

27 Agustus 2026 - 16:03

Trending di Daerah