Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

GAMNR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Satlantas Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri

badge-check


					Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri (SAS Jhoni), menyerahkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik pelayanan SIM kepada petugas Propam Polda Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Jumat (19/12). Perbesar

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri (SAS Jhoni), menyerahkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik pelayanan SIM kepada petugas Propam Polda Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Jumat (19/12).

Tanjungpinang – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kasat dan oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kota Batam, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau.

Laporan tersebut disampaikan pada 15 Desember 2025 dan telah diterima oleh Polwan yang bertugas di Propam Polda Kepulauan Riau bernama Ditha pada Jumat (19/12/2025). GAMNR menegaskan laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan institusi kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa SAS Jhoni, mengatakan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang personal atau institusi tertentu.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap integritas pelayanan publik dan institusi kepolisian. Kami menegaskan, langkah ini bukan untuk menyerang personal atau institusi tertentu, melainkan mendorong penegakan kode etik dan disiplin secara objektif dan transparan,” kata SAS Jhoni.

Dalam laporannya, GAMNR mengungkap dugaan praktik non-prosedural dalam penyelenggaraan layanan psikotes yang berkaitan dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polresta Barelang. Dugaan tersebut diperkuat dengan percakapan WhatsApp yang memuat pembahasan nominal uang, jumlah peserta, laporan berkala, serta pengaturan teknis layanan.

Selain itu, pelapor juga melampirkan bukti transfer perbankan dengan nominal tertentu yang disebut dilakukan secara berulang dan berkaitan dengan koordinasi layanan SIM. Dalam laporan tersebut disebutkan biaya psikotes sebesar Rp100 ribu per peserta, dengan pembagian Rp60 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rp40 ribu yang diduga tidak tercatat secara resmi.

Tidak hanya itu, dalam laporan tersebut juga terdapat dugaan gratifikasi berupa pemberian satu unit telepon genggam kepada Kasat Lantas, yang diduga masih berkaitan dengan pengurusan dan kelancaran layanan SIM. Dugaan ini disertakan sebagai bagian dari materi laporan untuk didalami lebih lanjut oleh aparat pengawas internal.

SAS Jhoni menegaskan seluruh materi laporan telah disusun berdasarkan dokumen dan keterangan narasumber yang telah dikaji secara akademik.

“Seluruh materi laporan disusun berdasarkan dokumen, komunikasi elektronik, serta keterangan narasumber yang telah dikaji secara akademik. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan secara profesional,” ujarnya.

GAMNR berharap Propam Polda Kepri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hal itu justru akan memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Polri. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap penanganannya dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

GAMNR menegaskan laporan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, melainkan sebagai bahan awal pengawasan internal Polri dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme institusi. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah