Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

News

Kejati Kepri Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa Lewat Program Jaga Desa di Anambas

badge-check


					Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama jajaran Forkopimda berfoto usai penyerahan piagam dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bertema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” di Kantor Bupati Anambas, Kamis (21/8). Perbesar

Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama jajaran Forkopimda berfoto usai penyerahan piagam dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bertema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” di Kantor Bupati Anambas, Kamis (21/8).

Anambas – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejati Kepri Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Acara dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” tersebut berlangsung di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Lantai III, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/08/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada para narasumber.

“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Bupati, desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki potensi besar dalam pembangunan, baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Pemerintah desa melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dengan mematuhi asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Rakor ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata kelola keuangan desa, membahas isu strategis, serta mensosialisasikan Program Jaksa Jaga Desa.

“Pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam penerapan aplikasi Jaga Desa. Informasi yang diperlukan sudah diunggah dalam aplikasi tersebut. Diharapkan bapak-bapak narasumber dapat memberikan pengajaran kepada Kepala Desa dan BPD dalam mengoptimalkan pengelolaan transparansi keuangan desa,” kata Aneng.

Selanjutnya, Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, S.H., M.H., membacakan sambutan dan materi dari Kajati Kepri J. Devi Sudarso bertajuk “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”.

“Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui Program Jaga Desa, Kejati Kepri bersama Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen mendampingi desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan hukum. Tahun anggaran 2025, Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp 38.498.598.000 yang terbagi ke 52 desa, atau rata-rata Rp 740.357.653 per desa.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, Jaga Desa bukan sekadar menjaga desa dari masalah hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional,” tuturnya.

Di akhir materinya, ia berharap program ini membawa manfaat nyata.

“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera,” tutup Kajati Kepri.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri juga memaparkan masih adanya sejumlah persoalan di desa, mulai dari rendahnya akuntabilitas, lemahnya perencanaan, hingga tingginya potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.

“Dalam pengawasan tahun 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI bersama pemerintah daerah guna mendorong pemerataan pembangunan di tingkat desa, sekaligus memperkuat pengawasan dana desa agar efektif, akuntabel, dan transparan.

Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., Forkopimda, Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, para camat, lurah, kepala desa, BPD se-Kabupaten Anambas, serta tokoh masyarakat dengan total sekitar 100 peserta. (Red)

Baca Lainnya

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

Trending di Daerah