Menu ✖

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Batam

Klarifikasi Berulang, Kuasa Hukum Adek Desak Dumas Naik Penyidikan di Polda Kepri

badge-check


					Pelapor Adek M Indriawan di dampingin Tim Kuasa Hukum saat di wawancara di depan gedung Dirreskrimsus Polda Kepri, Kamis (1/10/2026). Perbesar

Pelapor Adek M Indriawan di dampingin Tim Kuasa Hukum saat di wawancara di depan gedung Dirreskrimsus Polda Kepri, Kamis (1/10/2026).

Batam – Tim kuasa hukum Adek M. Indriawan meminta Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Permintaan itu disampaikan setelah Adek kembali memenuhi agenda klarifikasi pada Kamis (1/10/2026).

Muhammad Hatta Kainang, S.H., bersama Faisal Yuwa Ikram, S.H., M.H., mendampingi Adek memenuhi undangan klarifikasi lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.

Hatta mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik. Pada saat yang sama, pihak terlapor juga disebut hadir untuk menjalani proses klarifikasi.

“Kami berharap proses ini dapat naik ke penyidikan. Klarifikasi sudah dilakukan beberapa kali, sehingga kami meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menangani perkara ini secara profesional,” ujar Hatta Kainang.

Menurut Hatta, pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dia berharap perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap penyidikan sehingga fakta dan bukti yang ada dapat diuji lebih mendalam sesuai ketentuan hukum.

“Kami juga mengetahui bahwa pihak terlapor dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.

Selain proses di kepolisian, persoalan tersebut juga telah dibawa ke DPRD Kota Batam melalui agenda rapat dengar pendapat (RDP).

Kuasa hukum Adek lainnya, Faisal Yuwa Ikram, mengatakan pihaknya tetap menempuh upaya hukum banding terkait perkara yang berhubungan dengan laporan PT Metro Motor Indonesia.

“Kami tetap menempuh upaya banding dengan membawa bahan, bukti, serta kronologi yang kami miliki. Kami berharap melalui proses tersebut dapat terlihat secara jelas mana yang benar dan mana yang keliru,” ujar Faisal.

Ia menegaskan perkara yang dilaporkan PT Metro Motor Indonesia disebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum lanjutan.

Menurut Faisal, selain banding masih terdapat kemungkinan menempuh kasasi maupun peninjauan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam agenda klarifikasi tersebut, perwakilan PT Metro Motor Indonesia juga disebut hadir, termasuk kuasa hukum, direktur, dan bagian marketing perusahaan.

Namun, saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, perwakilan PT Metro Motor Indonesia yang dihampiri awak media memilih terus berjalan dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Upaya konfirmasi kepada Tonny selaku direktur perusahaan yang dilaporkan juga belum membuahkan hasil.

Dilansir dari Amsnews.id, Agam yang mengaku sebagai penasihat hukum PT Metro Motor Indonesia sebelumnya menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada Amsnews.id.

Agam menyebut Dumas yang disampaikan Adek di Ditreskrimsus Polda Kepri tidak benar.

“Baik pak topan, kami sampaikan bahwa dumas di krimsus Polda Kepri dari PT emka/Bp. Adek tersebut tidak benar benar pak. Hal itu saja pak yang dapat kami sampaikan pak. Terimakasih,” tulis Agam, Kamis (1/10/2026) malam.

AMSNews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri terkait agenda pemanggilan dan perkembangan proses klarifikasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi redaksi belum mendapat jawaban. (Topan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FUSION, LENOX, SEVIOS, PSG, dan RAVE Masuk Daftar Rokok Ilegal yang Diamankan Bea Cukai Batam

25 September 2026 - 22:03

DPRD Batam Terima Kunjungan DPRD Sijunjung, Bahas APBD 2027

22 September 2026 - 22:28

Pansus DPRD Batam Siapkan Audiensi Warga Bahas Ranperda Kampung Tua

22 September 2026 - 22:24

Legalitas Lahan Kavling di Sungai Binti Dibahas, Komisi I DPRD Batam Panggil Para Pihak

22 September 2026 - 22:18

Wakil Ketua I DPRD Batam Dorong Nelayan Belakangpadang Tingkatkan Hasil Tangkapan

22 September 2026 - 22:14

Trending di Batam