Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

badge-check


					Kontainer limbah elektronik terindikasi B3 yang direekspor melalui Pelabuhan Batu Ampar di bawah pengawasan Bea Cukai Batam, Selasa(20/1). Perbesar

Kontainer limbah elektronik terindikasi B3 yang direekspor melalui Pelabuhan Batu Ampar di bawah pengawasan Bea Cukai Batam, Selasa(20/1).

Batam – Bea Cukai Batam mulai mengambil langkah tegas terhadap karut-marut penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar. Pada Selasa (20/1), otoritas kepabeanan resmi mengawasi pemuatan empat kontainer berisi limbah elektronik milik PT Esun Internasional Utama Indonesia untuk dikembalikan (reekspor) ke negara asal.

Langkah ini merupakan babak baru dari pengawasan ketat terhadap total 914 kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan. Dari jumlah tersebut, hasil pemeriksaan bersama Direktorat Jenderal Gakkum LHK mengonfirmasi adanya kandungan limbah B3 berupa komponen elektronik bekas, mulai dari hard disk, modem, hingga printed circuit board (PCB) yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Penuntasan Secara Bertahap

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi komoditas yang melanggar aturan lingkungan hidup. Hingga saat ini, baru dua perusahaan yang mulai menunjukkan itikad baik untuk membersihkan muatannya dari pelabuhan.

“PT Esun telah mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan 21 kontainer. Seluruh kontainer yang terbukti memuat limbah B3 wajib dikeluarkan dari wilayah Indonesia,” tegas Zaky.

Ia menambahkan bahwa proses pemulangan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal keberangkatan kapal.

Menekan “Cost” Pelabuhan

Di sisi lain, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengapresiasi inisiatif PT Esun yang bersikap kooperatif. Menurutnya, langkah cepat reekspor sangat krusial bukan hanya untuk perlindungan lingkungan, tetapi juga demi efisiensi bisnis perusahaan.

“Kami mendorong perusahaan lain segera mengikuti langkah ini. Semakin lama kontainer tertahan, biaya penumpukan (dwelling time) di pelabuhan akan semakin membengkak dan merugikan perusahaan itu sendiri,” jelas Evi.

Dalam penanganan kasus ini, Bea Cukai Batam terus bersinergi dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan setiap prosedur hukum ditaati. Pengawasan ketat ini menjadi sinyal kuat bahwa Batam tidak akan dijadikan tempat pembuangan limbah elektronik ilegal dari luar negeri. (Red)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah