Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Polres Anambas Musnahkan 58,51 Gram Sabu, Selamatkan 234 Jiwa dari Bahaya Narkoba

badge-check


					Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian dan unsur Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 58,51 gram di Mapolres Kepulauan Anambas. Perbesar

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian dan unsur Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 58,51 gram di Mapolres Kepulauan Anambas.

Anambas – Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 58,51 gram hasil pengungkapan dua laporan polisi (LP) dengan dua tersangka. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri dengan nomor B93/L10 dan B94. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Ngurah.

Dari total 58,51 gram sabu, sebanyak 15 gram dan 40,98 gram dimusnahkan. Sementara masing-masing 1,3 gram dan 0,3 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kapolres menjelaskan, narkotika merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) yang tidak mengenal batas wilayah. Apalagi Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan daerah terluar Republik Indonesia yang rawan terhadap penyelundupan.

“Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi untuk bersama-sama mencegah masuknya narkoba. Jika ada informasi, silakan laporkan, dan akan kami tindak secara tegas,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, TNI AL, TNI AD, serta seluruh unsur Forkopimda yang terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika.

Menurutnya, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Anambas atas komitmen dalam memberantas narkotika.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran atas komitmen memberantas peredaran narkotika di Anambas,” ujarnya.

Raja Bayu mengungkapkan, masyarakat sempat diresahkan dengan temuan paket narkotika dalam jumlah besar yang ditemukan hanyut di sejumlah pulau. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena berpotensi memengaruhi masyarakat, termasuk kalangan nelayan.

“Dulu masyarakat kita, khususnya nelayan, tidak mengenal narkoba. Namun dengan adanya temuan barang hanyut tersebut, ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Forkopimda memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan Anambas bersih dari narkoba. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah tes urine berkala terhadap aparatur sipil negara (ASN).

“Ke depan kami akan rutin melakukan tes urine kepada ASN. Jika ada yang terindikasi, akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Ini bentuk keseriusan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat kepolisian, melainkan membutuhkan sinergi semua pihak dan partisipasi aktif masyarakat.

“Ini tanggung jawab kita bersama. Anambas harus bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Azmi)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah